1. Memohon pemerintah DKI JAKARTA untuk me-Revisi PERGUB No.179 tahun 2015 tentang ekstra kurikuler.
2. Mencabut surat edaran kadis pendidikan provinsi DKI Jakarta tentang larangan berkegiatan luar kota.
3. Standarisasi kurikulum ekskul pencinta alam agar tidak ada pembullyan terhadal anggota pencinta alam.
4. Membentuk jaringan kordinasi dalam Forum alumni sispala dalam pendampingan dan pengawasan ekskul Sispala.
5. Membangun kesepahaman dengan stakeholder dan instansi yang terkait dengan ekskul Sispala dan alumni.
Baca tanpa iklan