News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekali Lagi tentang PT

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi/Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan PT.

Oleh: Syamsuddin Radjab
Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar dan Direktur Eksekutif Jenggala Center

TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/1) kembali menjadi perdebatan publik dan memantik pro kontra soal ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold/PT) baik dikalangan politisi maupun akademisi.

Sejak pembahasan RUU Pemilu, ada lima isu krusial yang menjadi perdebatan sengit di Senayan yakni soal ambang batas parlemen, metode konversi suara, alokasi kursi per dapil, sistem pemilu dan PT sendiri.

Yang paling banyak diperdebatkan dari kelima isu tersebut adalah soal ambang batas pencalonan Presiden.

RUU Pemilu disahkan oleh DPR dalam rapar paripurna pada Jumat (21/7/2017) pagi dini hari, kendatipun empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS melakukan aksi walk out saat pengesahan RUU menjadi UU karena tidak sepakat dengan opsi voting atas soal ambang batas pencalonan Presiden.

RUU Penyelenggaraan Pemilu kemudian menjadi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seolah belum berakhir, beberapa pihak akhirnya mengajukan judicial review atas UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan Presiden ke MK dengan Perkara Nomor 44/PUU-XV/2017, 53/PUU-XV/2017, 59/PUU-XV/2017, 70/PUU-XV/2017, 71/PUU-XV/2017 dan 72/PUU-XV/2017.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Musabab pengujian Pasal 222 diatas karena adanya Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang memutuskan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan Pemilu seterusnya.

Putusan MK diatas tidak serta merta berlaku pada pemilu 2014 karena tahapan pemilu telah dan sedang berjalan sehingga dikwatirkan terganggu.

Sementara Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 dalam Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUDN RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Entah disengaja atau tidak, dengan masa persidangan selama kurang lebih lima bulan, putusan ini baru dibacakan ditengah verifikasi faktual terhadap Partai Politik peserta pemilu sehingga verifikasi partai lama tidak dapat dilaksanakan.

Inkonsistensi Penalaran

Dalam Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, pendapat Mahkamah terhadap Pasal 222 UU Pemilu mengalami inkonsistensi penalaran hukum dalam uraiannya sehingga lebih terkesan menjadi “corong” pemerintah dan DPR dibandingkan sebagai lembaga penafsir tunggal atas Pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi (UUDN RI 1945).

Pertimbangan MK soal syarat ambang batas pencalonan Presiden setidaknya ada 4 (empat) hal yang dapat disimpulkan, yaitu: pertama, penguatan sistem pemerintahan Presidensial, kedua, dalam konteks sosio-politik, sistem Presidensial diharapkan mencerminkan kebhinekaan atau kemajemukan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek karena Presiden dan Wakil Presiden atau lembaga kepresidenan adalah simbol pemersatu bangsa; ketiga, penyederhanaan sistem kepartaian; dan keempat, efektivitas pemerintahan.

Semua pertimbangan MK diatas menurut hemat saya tidak relevan dan tidak berhubungan karena penguatan sistem presidensial bukan dengan mensyaratkan persentase perolehan jumlah kursi/suara sah nasional Partai Politik dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden yang justeru ciri khas sistem pemerintahan parlementer.

Semangat Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUDN RI 1945 memberi kewenangan kepada Partai Politik untuk mengusulkan -tanpa persentase pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat pencalonan (Pasal 6 ayat (2) untuk dipilih secara langsung oleh rakyat.

Norma Pasal 222 UU Pemilu menambahkan norma baru yang tidak disyaratkan atau diperintahkan oleh konstitusi bahkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUDN RI 1945 dengan jaminan hak yang sama partai politik dalam pengajuan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan pemilu.

MK dalam pengujian Pasal 222, nampaknya menghindari argumen konstitusioalitas dan lebih menekankan pada konstruksi pemikiran politik dan praktik ketatanegaraan (yang mungkin juga tidak tepat) dengan mengatakan bahwa ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperkuat lembaga kepresidenan yang mencerminkan legitimasi sosio-politik dan memperkuat sistem presidensial (Hal. 132-133).

Argumen MK bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebutnya sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) oleh pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) sehingga tidak dapat menilai dan membatalkannya merupakan argumen spekulatif karena MK berwenang menguji UU terhadap UUDN RI 1945 apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUDN RI 1945 sehingga dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikat secara hukum (Pasal 24C ayat (1) UUDN RI 1945 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24/2003 telah diubah UU No. 8/2011).

Prinsipnya, semua produk pembentuk UU bersifat open legal policy, dan jika bertentangan dengan konstitusi sebagai norma dasar (fundamental norm) dalam bernegara maka MK berwenang melakukan pengujian sebagaimana ribuan putusan MK yang telah dihasilkan selama ini dengan membatalkan pasal/UU yang bertentangan dengan UUDN RI 1945.

Alasan MK dengan membatalkan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu berbanding terbalik dengan alasan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan dalam satu permohonan. Disini yang saya maksudkan bahwa MK sedang mengalami inkonsistensi penalaran hukum akut karena “kepentingan” dan pertimbangan bermakna ganda dan politis.

Perlunya UU Kepresidenan

Merujuk pendapat MK yang dikemukan diatas, penguatan sistem pemerintahan presidensial bukan dengan mensyaratkan persentase perolehan kursi/suara sah nasional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu, melainkan dengan membentuk undang-undang lembaga kepresidenan.

Semua lembaga negara yang secara eksplisit maupun implisit disebutkan dalam UUDN RI 1945 memiliki aturan perundang-undangan sebagai pengejewantahan lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.

Kekuasan legislatif (DPR) diatur dalam UU No. 17/ 2014 tentang MD3, kekusaan yudikatif (MA) UU No. 48/2009, kekuasan lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK, KPU, KPPU dan lain-lain diatur dalam perundang-undangan masing-masing. Hanya kekuasaan eksekutif (presiden) yang tidak memiliki aturan perundang-undangan.

Ketiadaan UU lembaga kepresidenan tersebut mengakibatkan sistem pemerintahan presidensial kadang dipreteli kewenangannya oleh kekuasaan lembaga negara lainnya baik dalam bentuk persetujuan atau pertimbangan.

Padahal, ada hak-hak tertentu yang disebut hak prerogatif yang merupakan hak mutlak Presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain.

Selain itu, presiden memiliki dua kedudukan yakni sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Pada hak dan kewenangan apa presiden ditempatkan sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan?

Demikian itu tidak ditemukan dalam aturan perundang-undangan sehingga melahirkan silang pendapat dan perdebatan panjang.

Apa yang disetir oleh MK dalam uraian pendapatnya bahwa sistem pemerintahan kita menganut presidensial berasa parlemeter bukan isapan jempol tetapi fakta dalam praktik ketatanegaraan selama ini.

Dan memberi syarat persentase kursi/suara sah nasional partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan wujud nyata praktik khas parlementarian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini