News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Bersatunya Advokat Untuk Membela Firman Wijaya Demi Pemberantasan Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya

Ditulis oleh, Petrus Selestinus Advokat Peradi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersatunya advokat-advokat dari berbagai organisasi untuk membela Firman Wijaya, jangan dipandang sekadar hanya untuk menyatukan sikap membela kehormatan profesi, namun untuk menegakan keadilan.

Sikap bersatunya advokat, pertanda advokat mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan keadilan sebagai bagian dari kepentingan umum yang harus diutamakan ketimbang kepentingan pribadi.

Advokat dan masyarakat hendak menunjukan bahwa advokat dan siapapun warga bangsa tidak takut berbicara atas nama kebenaran dan keadilan.

Baca: Ujicoba Aplikasi Jukir, Mesin Parkir Jaman Now dengan Sistem Real Time

Bersatunya advokat dalam Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi dalam satu kekuatan besar, tidak lain adalah ingin mengajak semua advokat untuk tidak takut terhadap setiap sikap yang mengancam profesi advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada sisi yang lain advokat Indonesia ingin menunjukan bahwa advokat tetap peduli kepada upaya KPK membongkar keterlibatan beberapa pihak yang disebut-sebut sebagai penerima dana korupsi e-KTP, termasuk dari unsur partai politik.

Ini adalah perwujudan daripada itikad baik advokat-advokat untuk membela sekaligus menghormati profesinya sebagai konsekuensi logis dari hak imunutas advokat yang telah diperluas oleh putusan MK termasuk tindakan advokat yang sedang membela klien di luar pengadilan. 

Imunitas advokat yang diberikan oleh UU terhadap profesi advokat tidak dimaksudkan sebagai hadiah atau bonus untuk melindungi kepentingan pribadi dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, akan tetapi kekebalan atau imunitas advokat dimaksud ditujukan untuk melindungi advokat dalam menegakan hukum dan keadilan demi mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara.

Baca: Vicky Prasetyo Sosok Romantis, Angel Lelga Melabelinya sebagai Petualang

Dengan demikian advokat tidak akan tinggal diam dan tidak akan takut menghadapi siapapun, ketika ada pihak-pihak yang aecara langsung atau tidak langsung mencoba menghambat atau merintangi alat negara dalam menjalankan fungsinya menegakan hukum demi kemaslahatan rakyat.

Apalagi kalau ada kekuatan yang hendak mencoba menghalangi advokat dalam menegakan hukum sebagaimana halnya SBY atas nama melindungi nama baik pribadi dan kelurganya, lantas melaporkan advokat Firman Wijaya ke Polri.

Maka sikap SBY yang demikian harus dianggap sebagai sikap yang bertujuan mencegah Firman Wijaya tidak boleh menguji fakta-fakta persidangan sepanjang menyangkut nama dan kepentingan SBY dan Partai Demokrat. 

Kekuatan orang perorang atau kelompok organisasi yang mencoba menghalangi-halangi sikap kritis masyarakat termasuk profesi advokat dalam penegkan hukum khususnya upaya untuk membantu KPK di forum manapun demi mengungkap tuntas setiap kasus korupsi termasuk di dalamnya korupsi e-KTP.

Melaporkan Advokat Firman Wijaya ke Polisi sebagai telah mencemarkan nama baik, merupakan hak hukum SBY dan untuk kehormatan dan nama baik pribadi.

Tetapi dampak dari sikap SBY melapor kepada polisi bisa menimbulkan rasa takut dikalangan masyarakat terutama masyarakat yang memiliki informasi tentang dugaan korupsi di kalangan kader Partai Demokrat.

Sedangkan sikap dasar advokat dan kepentingan yang diperjuangkan oleh Firman Wijaya, adalah dalam kapasitas diri sebagai advokat untuk kepentingan menegakan hukum dan keadilan dengan penuh Itikad Baik. 

Kepentingan SBY melaporkan pencemaran nama baik dirinya, tentu sangat jelas bedanya dalam segala sudut pandang, karena yang satu (Advokat Firman Wijaya) meletakan kepentingan menyelamatkan uang negara menjadi tujuan utama, sementara yang lain yaitu SBY meletakan kepentingan menyelamatkan nama baik diri pribadi dengan segala implikasi negatif yang timbul yang tentu saja tidak untuk penegkan hukum atau menyelamatkan uang negara.

Advokat Firman Wijaya pasti memiliki informasi karena melihat secara langsung fakta-fakta hukum termasuk bukti-bukti persidangan yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Partai Demokrat atau kader Partai Demokrat entah sebagai inisiator proyek pengadaan e-KTP atau hanya sekedar penerima dana hasil korupsi sebagaimana telah dinyatakan secara tegas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara atas nama terdakwa Irman-Sugiharto dan atas nama terdakwa Andi Narogong bahwasanya Partai Demokrat adalah salah satu penerima dana yang diduga berasal dari korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini