Vonis hakim, sebagai wujud tuntasnya proses hukum, juga mencerminkan terpenuhinya nilai keadilan yang diidamkan masyarakat dan bayi Calista sendiri. Spesifik terhadap bayi Calista, vonis bersalah yang hakim jatuhkan mencerminkan pengembaliaan harkat kemuliaan diri bayi malang tersebut.
Hanya dengan kerangka berpikir dan bingkai kerja di atas, kebutuhan pelaku akan treatment (seperti yang dikemukakan Kapolres Karawang) serta kepentingan masyarakat dan anak-anak Indonesia akan adanya punishment dan protection akan menemukan titik harmonisnya.
Treatment, punishment, protection, inilah trisula ideal penegakan hukum atas kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Tanah Air.
Baca tanpa iklan