Padahal tugas utama hakim konstitusi adalah menegakkan keadilan konstitusional bukan menegakkan keadilan berdasarkan selera politik kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Keadilan konstitusional adalah keadilan yang hanya didasarkan pada norma-norma konstitusi bukan pada aspirasi kerumunan massa dan kehendak-kehendak para politisi.
Ismail Hasani,
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Peneliti Senior SETARA Institute
Baca tanpa iklan