News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Undang Pemerintah Daerah, Kemendes PDTT Ingin Percepat Penyaluran Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dana Desa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyaluran dana desa 2018, di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (9/5/2018).

"Terdapat 434 bupati atau walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa dan 33 Pemerintah Provinsi maupun pejabat kementerian atau lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid.

Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder terkait program dana desa ini agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Baca: Mahasiswa Ini Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,1 Kilogram Pesanan Napi Lapas Makassar

"Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya.

Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk PKT di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya.

Oleh karena itu, para pihak yang terlibat aktif dalam memfasilitasi desa untuk mengelola dana desa perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten atau kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

"Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran Dana Desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga Desa yang menganggur atau setengah menganggur serta warga miskin. Oleh sebab itu, apabila masih ada Dana Desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD," katanya.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk PKT diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.

"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan Desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," katanya.

Baca: Kaka Slank Ajak Ikuti Gerakan Ini Agar Sampah Tak Lebih Banyak dari Ikan di 2050

Bukan itu saja, dorongan juga perlu dilakukan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT yang harus dikelola secara sinergis melalui kerjasama lintas pemangku kepentingan yakni antar kementerian atau lembaga non kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama dalam memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk PKT.

"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas bkegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa," katanya.

Selain itu, tambah Taufik, pelaksanaan penggunaan dana desa untuk PKT harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sehingga, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa.

"Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencegahan ini, pemerintah daerah kabupaten atau kota perlu memberikan pemahaman kepada Kepala Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel," katanya.

Perlu diketahui bahwa dana desa 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp.60 trilyun yang disalurkan dari Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam penggunaan Dana desa ini wajib dilakukan secara padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tanggal 18 Desember 2017 yang lalu memandatkan bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

Baca: Koalisi Partai Pakatan Harapan Berharap Raup Suara Besar Dalam Pemilu Malaysia

PKTD ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini