TRIBUNNERS - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas menandai keseriusan negara dalam merespons berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital.
Negara ingin memastikan anak terlindungi dari konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta dampak negatif teknologi terhadap kesehatan mental. Namun di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab secara jujur dan terbuka. Apakah pendekatan perlindungan yang dirancang juga mempertimbangkan kebutuhan anak untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan di era digital.
Bagi generasi muda saat ini, media sosial dan platform digital telah menjadi bagian dari proses tumbuh kembang. Ia bukan sekadar ruang hiburan, tetapi juga sarana belajar, berjejaring, dan membangun keterampilan praktis. Di ruang digital, anak dan remaja mulai mengenal cara berkolaborasi, mengekspresikan gagasan, serta memahami dinamika dunia kerja yang semakin terdigitalisasi.
Baca juga: PP TUNAS Berisiko Salah Sasaran, Platform Judi Online & Keamanan Data Harus Jadi Prioritas Utama
Berbagai laporan internasional, termasuk dari OECD dan World Economic Forum, menempatkan keterampilan digital dan kolaborasi daring sebagai kompetensi kunci dalam pasar kerja global. Karena itu, pembatasan yang terlalu kaku berisiko mengabaikan fungsi media sosial sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan talenta.
Media Sosial sebagai Ruang Belajar di Negara Maju
Di banyak negara maju, media sosial dan platform digital dipandang sebagai bagian dari infrastruktur pembelajaran informal. Remaja memanfaatkannya untuk mengikuti kursus daring, latihan pemrograman, komunitas desain, hingga diskusi lintas negara. Platform digital menjadi jembatan antara pendidikan formal dan keterampilan abad ke-21, seperti kreativitas digital, kolaborasi global, dan kewirausahaan.
Pendekatan kebijakan di negara-negara tersebut relatif seimbang. Fokusnya bukan pada pelarangan menyeluruh, melainkan pada penguatan kemampuan digital yang bertanggung jawab. Uni Eropa, misalnya, mengintegrasikan literasi media sejak dini dalam kurikulum sekolah dan mewajibkan platform menerapkan prinsip keamanan sejak awal penggunaan layanan.
Korea Selatan dan Singapura mengembangkan program mentoring digital dan kepemimpinan digital generasi muda (digital leadership) yang memanfaatkan media sosial. Perlindungan anak dilakukan bersamaan dengan upaya membekali anak keterampilan dan pengetahuan digital, sehingga kebijakan perlindungan tidak menghentikan akses belajar, tetapi justru memperkuat kapasitas anak untuk menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak dapat dirancang selaras dengan pemanfaatan teknologi, melalui pendampingan dan pembelajaran penggunaan yang aman dan produktif.
Realitas Indonesia di Wilayah Terpencil dan Terpinggir
Kondisi Indonesia menghadirkan tantangan yang berbeda dan kerap luput dari perumusan kebijakan di tingkat pusat. Di banyak wilayah terpencil dan terpinggir, anak-anak tidak tumbuh dengan berbagai pilihan perangkat digital. Dalam satu rumah tangga, satu ponsel sering kali digunakan secara bersama oleh seluruh anggota keluarga. Ponsel tersebut dipakai orang tua untuk bekerja dan berkomunikasi, sekaligus digunakan anak untuk belajar, mengakses informasi, dan berhubungan dengan guru.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi internet pada anak usia sekolah terus meningkat, termasuk di luar wilayah perkotaan, meskipun kepemilikan perangkat dan kualitas jaringan masih sangat timpang. Bagi anak-anak ini, ponsel bukan simbol gaya hidup digital, melainkan alat agar mereka tidak tertinggal dari proses belajar.
Situasi ini semakin nyata pascapandemi Covid-19. Ketika pembelajaran beralih ke moda daring, ponsel menjadi sarana vital bagi anak untuk mengikuti kelas, mengunduh tugas, dan berkomunikasi dengan guru. Tidak jarang anak baru bisa mengerjakan tugas sekolah pada malam hari, setelah orang tua pulang bekerja dan ponsel tersebut dapat digunakan secara bergantian.
Baca juga: FISIP UI Bedah Efektivitas PP TUNAS, Pembatasan Medsos Anak Jadi Sorotan
Di daerah yang tidak memiliki komputer, perpustakaan digital, atau jaringan internet yang memadai, ponsel orang tua kerap menjadi satu-satunya jendela pendidikan bagi anak. Dalam konteks seperti ini, pembatasan akses yang bersifat umum dan kaku berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Anak-anak di wilayah perkotaan biasanya didukung oleh ketersediaan perangkat yang lebih beragam, tetapi bagi anak di daerah terpencil, pembatasan dapat berarti terputusnya akses belajar sama sekali. Perlindungan yang kurang mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan geografis justru berisiko memperlebar kesenjangan digital.
Menyatukan Perlindungan dan Pengembangan Kapasitas
Pembatasan penggunaan media sosial tanpa disertai strategi pengembangan kapasitas berisiko mempersempit ruang anak untuk mengasah kreativitas digital, membangun jejaring, serta mengembangkan keterampilan kolaborasi dan komunikasi yang semakin penting di era global.
Baca tanpa iklan