Keempat, pernyataan “MK tidak berwenang menafsirkan UUD, akan tetapi melaksanakan UUD..”. Saya sarankan lagi agar saudara Happy Bone Zulkarnain dan petinggi Partai Golkar lainnya kembali membaca UU Mahkamah Konstitusi agar tugas dan wewenang MK dapat dipahami secara benar sehingga tidak menyesatkan masyarakat hanya kepentingan kelompok kecil di internal Partai Golkar.
Saya mengatakan “kelompok kecil” karena hanya pernyataan-pernyataan orang perorang dan bukan keputusan resmi partai. Perlu dipahami bahwa MK merupakan lembaga negara yang satu-satunya berwenang menguji UU terhadap UUDN RI 1945 termasuk memberikan tafsir yang dimohonkan oleh pemohon.
Dari pelbagai pernyataan dan rangkaian substansi yang disampaikan para petinggi Partai Golkar tersebut serta laporan lainnya, nampaknya para petinggi partai Golkar sedang dilanda “nafsu politik tinggi” menjelang pilpres 2019 dengan harapan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dapat mendampingi petahana Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Presiden.
Suatu keinginan yang wajar tetapi hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang beretika dan beradab. Tidak menyerang kelompok lain seperti yang dilakukannya ke Muhaimin Iskandar sehingga PKB berekasi keras agar “penumpang gelap” tidak terlalu banyak menuntut.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, JENGGALA CENTER sebagai Tim Inti Pemenangan Jokowi-JK memberi maklumat kepada petinggi Partai Golkar agar:
1. Saudara Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum dapat mengendalikan tingkah laku dan pernyataan kontraproduktif dari para bawahannya agar lebih beradab dalam memberikan statement politik di ranah publik dengan memerhatikan etika, norma sosial dan tidak melakukan delegitimasi terhadap figur tertentu hanya demi kepentingan pribadi.
2. Saudara Airlangga Hartarto saya harapkan menjadi figur yang memberi contoh dan teladan dalam kepemimpinan politik nasional dengan bersungguh-sungguh secara nyata mewujudkan tagline “Golkar Bersih”.
3. Dalam pencapaian cita-cita politik adalah sesuatu yang wajar dan lumrah tetapi hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang wajar, etis dan beradab serta belajar menghargai sikap berbeda dalam politik dan menggunakan kekuasaan politik di internal partainya untuk memaksakan kehendak pribadi yang dapat merusak soliditas kepartaian yang memengaruhi elektabilitas partai pada pemilu dan pilpres 2019 nanti. Saudara dan petinggi partai Golkar lainnya saya harap banyak belajar dari kegagalan periode-periode sebelumnya.
4. Bahwa pengajuan judicial review oleh kelompok masyarakat atas ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 27 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang sehingga harus dihargai dan dihormati. Bukan dengan sikap ambivalensi mengidap penyakit gangguan kepribadian ganda (dissociative identity disorder), menghargai sikap penguji UU tetapi disisi lain juga bersikap nyinyir atas pengujian UU tersebut. Saya menegaskan, sebaiknya Partai Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan dimaksud dan itu yang ditunggu publik atas keberatan saudara.
5. Bahwa kepemimpinan Airlangga Hartarto sebaiknya fokus mengembalikan citra Partai Golkar yang tingkat elektabilitasnya semakin turun ditengah masyarakat. Jika raihan suara Partai Golkar turun dibandingkan dengan suara sebelumnya akan memiliki konsekuensi politis bagi keberlanjutan kepemimpinan saudara Airlangga Hartarto sendiri.
6. Agar saudara Airlangga Hatarto dan orang-orangnya menghentikan upaya alineasi dan delegitimasi terhadap figur HM. Jusuf Kalla dalam pelbagai acara dan agenda kepartain di daerah-daerah dan pertemuan lainnya. Jika hanya nafsu politik menjadi Wakil Presiden sebaiknya saudara bicarakan langsung dengan JK agar saudara lebih beradab secara politik dan moral.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi semua petinggi Partai Golkar khususnya kepada diri saudara Airlangga agar dapat membangun cara berpolitik berkeadaban dan tahu terima kasih.
Jakarta, 5 Juni 2018