Dampak RUU SDA yang tidak menguntungkan juga diamini Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin). Ketua Aspadin Rachmat Hidayat, mengungkapkan menyalurkan hak air bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah.
“Tampaknya di RUU tersebut mencampur regulasi air perpipaan, yang mana adalah kewajiban pemerintah dalam menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujarnya.
Dari sisi Aspadin, dijelaskan Rachmad, jika merujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi saja, dimana pengaturan penyaluran air perpipaan dikembalikan ke pemerintah sudah sangat baik. Namun sayangnya industri AMDK dimasukkan dalam kategori tersebut yang harus diurus pemerintah juga.
Adapun harapannya pemerintah dalam draft RUU SDA ini dapat memisahkan kedua hal yang berbeda menurut Aspadin, antara air perpipaan dengan air industri AMDK. "Industri AMDK harus dikembalikan pada tempatnya, dalam hal ini industri manufaktur, sama dengan makanan dan minuman dan lainnya. Sedangkan air perpipaan itu tempatnya pelayanan publik," terang Rachmat.
Baca tanpa iklan