Dikirimkan oleh Okky Asokawati,
Anggota Komisi IX DPR RI Periode 2014-2018
Politisi Partai NasDem
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode transaksi ekonomi jual beli produk kecantikan melalui media digital minim proteksi kepada konsumen.
Seperti kasus penjualan produk kecantikan yang ternyata belum mendapat izin edar dari BPOM yang berarti belum mendapat pengawasan sebelum edar maupun pemgawasan selama edar soal kandungan dan dampak pemakaiannya.
Termasuk juga belum mendapat sertifikasi halal sebagai implementasi dari UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal.
Baca: Sekjen Gerindra: Pertemuan Prabowo-SBY Bahas Sandiaga Cawapres
Pemerintah dalam hal ini BPOM harus merespons fenomena tersebut dengan melalukan langkah konkret berupa patroli siber dengan menggandeng aparat penegak hukum atas peredaran produk kecantikan dan kosmetik yang tidak mendapat izin edar dari BPOM.
Jika dalam penyisiran terdapat penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, aparat penegak hukum agar melakukan tindakan tegas. Langkah ini sebagai upaya proteksi kepada masyarakat atas produk yang beredar di ranah digital agar dipastikan aman, sehat dan halal.
Baca: Antrian Suporter yang Ingin Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Malaysia Sudah Memanjang
BPOM juga harus melakukan edukasi kepada publik figur yang menjadi selebgram, seleb twit, youtuber dan sejenisnya yang menjadi endorser untuk bijak dalam memilih produk yang dipromosikan melalui masing-masing akun medsosnya.
Karena jika tidak bijak, publik figur tersebut berpotensi menjadi pihak yang terlibat tindakan pelanggaran hukum jika produk yang dipasarkan ternyata belum mendapat izin BPOM dan membahayakan bagi masyarakat.
DPR dan pemerintah, juga harus segera merampungkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang bervisi 4.0 agar dapat merespons perkembangan digital yang begitu masif.
Peredaran produk makanan dan kosmetik melalui digital harus dipastikan aman dan halal bagi masyarakat. Perlindungan masyarakat atas setiap produk yang dikonsumsi dan yang dipakai merupakan pelaksanaan amanat konstitusi.