News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 25 Kontainer Barang Bekas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRI Hiu-634 dengan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 Kontainer yang berisi kurang lebih sebanyak 4.616 Balpres barang bekas ilegal dari luar negeri pada 2 Agustus 2018 yang lalu telah ditangkap di Utara Pulau Madura dengan menggunakan KM Mentari Crystal GT 2725 No. 2313/Ka.

Dikirimkan oleh Dispenal42 Mabesal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Hiu-634 dengan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 Kontainer yang berisi kurang lebih sebanyak 4.616 balpres barang bekas ilegal dari luar negeri.

Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus 2018, di utara Pulau Madura.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi dan sinergitas dari semua unsur TNI AL mulai dari staf intelijen, satuan operasi (unsur KRI dan staf operasi) serta staf pendukung lainnya dapat mengamankan wilayah NKRI dengan lebih berdayaguna.

Baca: Mengenal Sosok Pipiet Kamelia, Atlet Pencak Silat Wanita Kebanggaan Indonesia

Penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari staf Intelijen, setelah informasi didapat telah dilaksanakan pencarian terhadap kapal yang dimaksud yakni KM Mentari Crystal yang melakukan pelayaran dengan rute pelabuhan Ende NTT- Waingapu-Surabaya.

Baca: Hari Ini Laga Mitra Kukar Vs Persib Bandung, Berikut Fakta Menarik Kedua Tim

Dalam upaya menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal ini telah dilaksanakan pemeriksaan awal dan didapati dokumen pengawakan expired, muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas serta pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.

Barang-barang ilegal yang diamankan ini diduga dikirim dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupkan negara akan berpotensi dirugikan sebesar puluhan miliar rupiah.

Hingga saat ini kapal yang bertonase 2700 GT tersebut, masih berada di Dermaga Semampir Baru, Koarmada ll untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini