Tim gabungan yang diketuai oleh Marzuki Darusman ini juga mengkritik Aung San Suu Kyi yang tidak menggunakan posisi de fakto sebagai kepala pemerintahan untuk mencegah kejadian di Rakhine.
Oleh sebab itu, tim ini juga merekomendasikan akan adanya pengajuan kasus pelanggaran kemanusiaan ini ke International Criminal Court (ICC) agar dapat menyeret para pelaku ke meja pengadilan. Laporan yang lebih komprehensif akan diberikan pada 18 September mendatang.
Baca tanpa iklan