News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Aneh, Usul DPR Terkait Dana Saksi Dibiayai APBN

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018)

Oleh: Lucius Karus

TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh. Mereka menginginkan dana saksi yang bertugas pada saat pemungutan suara dibiayai oleh APBN 2019.

Usulan ini nampak lucu karena belum juga hilang dari ingatan kita kesepakatan DPR dan Pemerintah sebelumnya, yakni pada saat pembahasan RUU Pemilu dimana disepakati soal dana saksi merupakan tanggung jawab Parpol. Keterlibatan Bawaslu hanya sampai pada urusan melatih para saksi saja.

Keputusan menyerahkan beban biaya saksi itu diambil oleh DPR yang membahas RUU Pemilu yang ada saat ini. Sebagian besar pembahas RUU tersebut merupakan anggota Komisi II yang ada sampai saat ini dan sekarang mengajukan usulan yang berbeda dari apa yang telah mereka putuskan sebelumnya.

Orang-orang yang sama dalam waktu yang tak terpaut lama bisa-bisanya memunculkan usulan yang bertolak belakang.

Kelihatan sekali sikap yang tidak konsisten. Dan nampak pula betapa keputusan mereka kerap tak punya dasar atau pijakan yang kuat sehingga dengan mudah berubah-ubah sesuai situasi dan keadaan.

Usulan membiayai saksi dari APBN itu membuktikan DPR yang plin-plan. Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah atau APBN, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini.

Usulan pembiayaan saksi dibebankan kepada APBN 2019 sesungguhnya menyingkapkan ketakberdayaan Parpol-Parpol menjemput pelaksanaan Pemilu 2019. Tak hanya itu, usulan tersebut juga menelajangi kesemrawutan Parpol mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu.

Mestinya sejak awal Parpol sudah membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber yang legal untuk menyiapkan Pemilu. Persiapan itu tak bisa satu dua bulan bahkan satu dua tahun sebelum Pemilu.

Kalau baru mulai mengkalkulasi dan mempersiapkan urusan pemilu yang sudah tinggal menghitung bulan ini, maka Parpol pasti akan menghadapi hambatan seperti yang sekarang muncul yakni terkait dana saksi.

Jika parpol sudah bekerja jauh-jauh hari mempersiapkan Pemilu 2019, maka pasti tak akan muncul usulan aneh seperti dana saksi ini ketika waktu penyelenggaraan Pemilu sudah di depan mata.

Jadi usulan aneh soal dana saksi ini sesungguhnya memperlihatkan betapa persiapan parpol menghadapi Pemilu 2019 sesungguhnya tak serius.

Mulai dari menyiapkan caleg, mempersiapkan kampanye hingga menyiapkan saksi beserta biaya-biayanya, semua nampak semrawut. Aneh karena partai-partai ini terlihat oportunis, mental enak; mereka ingin menang di Pemilu, tetapi tak mau bersusah-susah mempersiapkan segala sesuatu.

Belum lagi urusan tata kelola dana saksi itu jika usulan itu tiba-tiba saja disetujui. SIapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana tersebut dan bagaimana menjelaskan anggarannya itu pada APBN 2019 di luar anggaran penyelenggaraan Pemilu yang sudah disetujui?

Alih-alih membantu meringankan beban partai untuk membiayai saksi, dana ini justru bisa memicu persoalan serius soal tata kelola keuangan negara.

Dan lagi, saksi parpol pada pemungutan suara sepenuhnya bekerja untuk kepentingan partai semata. Bagi pemilih dan rakyat kebanyakan, tak ada urusan dengan saksi-saksi ini karena pemilih hanya bertanggungjawab memberikan suara yang dilakukan sesuai prinsip-prinsip pemilu dan diawasi oleh penyelenggara pemilu.

Pemilih yang merupakan rakyat umumnya tak punya kepentingan untuk berbuat curang di tempat pemungutan suara.

Yang ditakutkan oleh parpol sehingga perlu memastikan adanya saksi-saksi di setiap TPS adalah kecurangan yang dilakukan oleh sesama parpol.

Ketakutan akan kecurangan ini begitu kuat sehingga perlu memastikan keberadaan saksi karena parpol-parpol sendiri rupanya suka bermain curang pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Jadi kepentingan parpol agar tak dicurangi oleh Parpol lain membuat peran saksi jadi sangat penting.

Itu mau mengatakan sesungguhnya urusan saksi adalah urusan parpol, tanggung jawab Parpol. Oleh karena itu tak pantas jika urusan Parpol tersebut harus dibebankan kepada APBN yang merupakan uang negara yang ditujukan bagi kepentingan rakyat Indonesia..

Apalagi DPR yang mengusulkan agar dana saksi dibiayai oleh APBN adalah orang-orang yang juga sibuk mengkritik ekonomi Indonesia yang menurut mereka tengah dalam situasi sulit saat ini. Kalau mereka bisa mengkritik itu, maka sesungguhnya tak pantas mereka justru mengambil jatah APBN yang ditujukan untuk rakyat demi kepentingan kelompok dan partai.

Jadi DPR memang kian tak konsisten, bahkan gemar menjilat ludah mereka sendiri.

Lucius Karus: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini