Warga Proyek Bendungan Ciawi Resah
Sementara itu, observasi lapangan kami atas proyek Bendungan Ciawi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menemukan keresahan warga di sekitar lokasi proyek. Mereka resah karena 270 keluarga yang tanahnya masuk area proyek belum menerima kompensasi.
Mereka juga cemas Bendungan Ciawi tak cukup efektif menampung banjir yang biasanya mengalir ke Jakarta. Ini karena curah hujan ekstrem tiap awal tahun di kawasan itu dan potensi tingginya sedimentasi akibat kontur tanah rawan lonsor sementara tinggi bendungan hanya 55 meter.
Oleh karena itu, terkait dengan kelanjutan proyek, kami ingin menyampaikan beberapa poin sebagai berikut.
1. Mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang dan mengkaji proyek 65 bendungan meskipun proyek ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional oleh Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017.
2. Meminta Pemerintah untuk tidak mengejar tenggat penyelesaian proyek, terlebih jika percepatan bertujuan semata politik elektoral pada 2019.
3. Pemerintah harus memastikan setiap proyek bendungan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh proyek. Sosialisasi harus melibatkan partisipasi aktif, terbuka, dan sejajar dari masyarakat, bukan sekadar formalitas pemenuhan syarat analisis dampak lingkungan.
4. Pemerintah harus mengkaji alternatif dari bendungan untuk memenuhi kebutuhan layanan irigasi, menyediakan air baku, dan mengendalikan banjir, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang bisa diakibatkan oleh suatu bendungan. Alternatif itu harus lebih dulu dilakukan sebelum memutuskan untuk membangun bendungan, seperti mengatasi deforestasi dan degradasi daerah aliran sungai untuk mengendalikan banjir.
5. Proyek bendungan harus dipastikan memiliki manfaat yang besar terhadap warga di hulu, sekitar, dan hilir bendungan. Pemerintah tak boleh berpuas diri hanya dengan membayar kompensasi finansial mengingat warga telah merelakan lahan mereka, mata pencaharian, dan lingkungan sosial-budaya demi pembangunan bendungan.
6. Setiap proyek bendungan harus memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti adanya analisis dampak lingkungan terbaru, persetujuan warga, dan kesesuaian dengan tata ruang dan wilayah. Jangan hanya kerena ini proyek strategis nasional, hal-hal tersebut diabaikan.
7. Pemerintah harus memastikan bahwa operasi bendungan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, baik di hulu, bantaran, maupun hilir. Jika, operasi bendungan ternyata merusak ekosistem, Pemerintah harus siap untuk merekayasa ulang bendungan atau bahkan menghancurkannya.
*) Ketua Presidium Barisan Pemeriksa Kondisi Proyek