Rentang waktu 47 tahun (1936 s/d 1983) sekali lagi bukan karena para kiai kesulitan menuntaskan terma ‘dar Islam’ tapi lebih pada aspek momentum fenomena sosial kehidupan berbangsa dan bernegara.
Maka keputusan para kiai di Citangkolo tentang ‘kafir’ ini merupakan upaya menyelesaikan problem kebangsaan dan kenegaraan yang muncul karena realitas sosial masyarakat yang masih terganggu saat akan beragama dengan bebas, tenang dan damai.
Perlu disadari bahwa kekuatan yang menghambat lahirnya kebebasan itu bukan hanya dari sifat dasar manusia melainkan juga dari faktor eksternal dan historis (Pierre Spoerri, 1997). Karena itu para kiai berkumpul itu untuk memastikan bahwa NU hadir di setiap problem kemasyarakatan untuk memberikan solusi penyelesaiannya perspektif keislaman.
*Ditulis Oleh Muhammad Sulton Fatoni, Ketua PBNU
Baca tanpa iklan