JURI ARDIANTORO
Ketua KPU RI 2016-2017
Koordinator Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
TRIBUNNERS - Pemungutan suara di luar negeri yang berlangsung lebih cepat dari pemilihan dalam negeri telah menunjukkan masalah-masalah serius sekaligus pengalaman yang sangat berharga dalam pemilihan di dalam negeri pada 17 April lusa.
Masalah-masalah ini harus menjadi pelajaran serius untuk diantisiapasi karena menyangkut dua persoalan yang fundamental dalam pemilu yang demokratis.
Perosalan pertama, bagaimana penyelenggara pemilu dapat menjamin setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa ada halangan apapun.
Betapa pentingnya jaminan ini sehingga jika ada gangguan atau halangan atas penggunaan hak ini, pelakunya dapat dipidana dan proses pemungutan suara di tempat terjadinya gangguan dapat diulang.
Baca: UPDATE Panduan Cara Cek Nama di DPT Pakai HP dan Solusi Bila Belum Terdaftar
Misalnya yang berpotensi menjadi gangguan baik langsung maupun tidak saat warga hendak datang ke TPS adalah kegiatan-kegiatan pembukaan dapur umum, bazar rakyat atau kegiatan keagamaan yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi pemilih di sekitar TPS.
Baca: 24 WNI di Korea Utara Gunakan Hak Pilihnya, Partisipasi Capai 100 Persen
Jika ada indikasi mengganggu warga menggunakan hak pilihnya, petugas harus dapat mengaturnya agar warga dapat menggunakan hak pilih dengan bebas, merasa aman dan nyaman.
Persoalan fundamental kedua adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat menjamin bahwa seluruh suara yang telah diberikan pemilih dan menjadi hak masing-masing peserta pemilu, baik dalam pemilu presiden maupun legislatif dijaga sekuat tenaga dari kemungkinan terjadinya distorsi atau kecurangan perolehan hasil suara.
Yang kedua inilah yang sering disebut sebagai hasil pemilu yang berintegritas.
Tentu saja, berbagai tantangan akan dihadapi penyelenggara untuk dapat mewujudkan misi fundamental tersebut, terutama karena kompleksitas baru yang dihadapi penyelenggara pada Pemilu 2019, yakni pemilu presiden dan legislatif diselenggarakan serentak di hari yang sama.
Namun demikian, bukan berarti tidak bisa dilakukan. Penyelenggara pemilu kita telah memiliki pengalaman dan preseden yang baik dan menjadi contoh banyak negara yang sukses menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
Saran saya agar penyelenggara pemilu dapat mewujudkan misi fundamental tersebut adalah, pertama seluruh aparat atau petugas penyelenggara harus memiliki kapasitas mumpuni dalam mengawal hak pilih warga dan hasil pemilu.
Kapasitas ini menyangkut tiga (3) dimensi, yakni dimensi pemahaman yang utuh akan berbagai regulasi yang ada; dimensi kepatuhan atau ketaatan regulasi/hukum secara konsisten untuk mengawal seluruh tahapan pemilu; dan dimensi kapasitas untuk dapat mencari jalan keluar yang meyakinkan dan memuaskan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang muncul secara konstitusional.
Contoh masalah dari kasus lemahnya kapasitas petugas adalah saat serta merta menutup TPS dan menolak pemilih yang sudah mengantri untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal aturan yang benar pemilih yang sudah mengantri sebelum jam ditutup masih diberikan giliran memilih sampai habis antrian yang ada.
Saran kedua, seluruh aparat penyelenggara pemilu di semua tingkatan mutlak memegang teguh netralitas baik dalam bersikap, bertindak dan dalam mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut hak pilih dan dipilih. Netralitas ini akan menjadi alasan para pihak mempercayai penyelengara pemilu dan hasil pemilunya.
Saran lain untuk memperkuat tingkat kepercayaan proses dan hasil pemilu adalah seluruh proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka atau transparan. Prinsip keterbukaan ini akan mengikis kecurigaan sekaligus memagari berbagai kemungkinan pihak-pihak lain yang berusaha berlaku curang.
Nah, pemilu di luar negeri kemarin kan itu masalahnya. Ada banyak warga di beberapa perwakilan negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan dan saat yang sama ada banyak petugas yang tidak memahami dan mengkomunikasian berbagai regulasi secara memadai.
Singkatnya, jika hak pilih dapat sepenuhnya dijamin dan integritas hasil suara pemilu dapat dijaga, masyarakat dan para pihak akan mengakui dan menerimanya, dan dengan demikian legitimasi pemilu dapat diraih secara meyakinkan. Ujungnya, berbagai spekulasi negatif paska pemilu akan tertolak dengan sendirinya.