Oleh: Diandra Sabila Nigara
Bank merupakan roda penggerak perekonomian suatu negara. Kehadiran bank dapat diartikan sebagai badan yang dapat memberikan kredit serta menghimpun dana masyarakat dalam suatu negara.
Di Indonesia, terdapat duasistem perbankan. Yakni, Sistem Perbankan Konvensional dan Sistem Perbankan Syariah.
Pada umumnya Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional sama-sama bertugas sebagai penghimpun dana masyarakat (nasabah).
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah (SPS) pada Januari 2018 lalu, tercatat bahwa pertumbuhan nasabah Bank Syariah naik sebanyak 18,05% pertahun.
Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa Bank Konvensional menduduki posisi lebih rendah 4-5% dibawahnya. Pertumbuhan nasabah Bank Konvensional hanya berkisar 14% per tahunnya.
Namun, dalam pengelolaan penghimpunan dana nasabahnya, kedua Sistem Perbankan ini memiliki perbedaan yang dapat menjadi salah satu factor penarik nasabah dari masing-masing Sistem Perbankan.
Perbedaan utama terletak pada prinsip atau kegiatan dari masing-masing Sistem Perbankan.Sistem Perbank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perbedaannya dapat dilihat pula dari aspek akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budaya.
Sistem Perbankan Syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami. Istilah Perbankan Syariah cukup sering kiranya terlintas.
Keberadaan Sistem Perbankan Syariah sebenarnya sudah ada dari zaman dahulu. Mulai dari adanya penukaran uang, kertas pembayaran dan transfer uang.
Menurtu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (13) Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa daripihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perbedaan prinsip yang paling utama terletak pada prinsip perolehan keuntungan. Perbankan Syariah singkatnya menawarkan sistem bagi hasil, bukan sistem bunga layaknya yang ditawarkan oleh Perbankan Konvensional.
Sistem Bunga batas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah yang memiliki simpanan dan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank bila nasabah memiliki pinjaman kepada bank.
Pada sistem ini terbagi menjadi 3 jenis. Bunga Fixed, Bunga Float dan Bunga Flat. Sementara, sistem bagi hasil memiliki 3 jenis pula.
Profit Sharing, Gross Profit Sharing dan Revenue Sharing. Pada bagi hasil, prinsip saling menguntungkan sangat di junjung tinggi.
Di mana pada prinsip ini, bank harus memastikan bahwa nasabahnya juga mengalami keuntungan yang sama, bukan malah dirugikan.
* Diandra Sabila Nigara, Binus University jurusan Business Law 2101710605