Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”.
Dari ketiga pasal di dalam konstitusi tersebut dapat disimpulkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pemerintah, dan hak mendapatkan pendidikan itu pun sama pada setiap warga negara.
Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.
Pemerintah tidak diperkenankan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para peserta didik, baik dari sisi status sosial maupun kualitas masing-masing peserta didik.
Sebagai orang tua, kita pun harus mengubah mindset terkait sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Para peserta didik yang berkualitas pun dapat berprestasi meskipun berada di sekolah yang memiliki label tidak favorit.
Endah Suciati. S.Pd., M.Pd.: Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Kota Surakarta.