News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Revisi UU KPK

Alumni YLBHI-LBH Tolak RUU Revisi UU KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode ini menjadi inisiatif DPR.

RUU Revisi UU KPK berpotensi mengancam melumpuhkan eksistensi dan kewenangan KPK karena RUU Revisi UU KPK tersebut meniadakan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, terbentuknya lembaga inkonstitusional yaitu Dewan Pengawas KPK, penambahan wewenang untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dan status pegawai KPK.

Pada saat ini, KPK berhasil membongkar kasus-kasus korupsi karena adanya kewenangan penyadapan, dan jika KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK, maka berpotensi ada intervensi dan penyalahgunaan persetujuan penyadapan tersebut.

Kemudian KPK secara konstitusional merupakan lembaga negara independen, oleh karena itu KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawainya secara independen termasuk rekrutmen penyidik dan penuntutnya sendiri.

KPK merupakan lembaga negara independen dan tidak berada di bawah lembaga eksekutif, legislatif dan yudisial.

Ratio legis UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menegaskan bahwa kelahiran lembaga KPK merupakan trigger mechanism untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dan sampai saat ini, konsep trigger mechanism masih diperlukan di Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, KPK mempunyai wewenang yang unik yaitu sebagai penyidik dan penuntut, dan tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SP3.

Trigger mechanism lahir dari asas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

​“Bola panas” RUU Revisi UU KPK tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Pada saat kampanye Pilpres 2019, Presiden Joko Widodo berjanji untuk memperkuat KPK.

Presiden Joko Widodo harus membuktikan janjinya tersebut.

Oleh karena itu kami, menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak RUU Revisi KPK;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden menyetujui pembahasan RUU Revisi UU KPK;
4. Mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak RUU Revisi UU KPK;
3. Mengembalikan RUU Revisi KPK kepada DPR;

Demikian Pernyataan Alumni YLBHI-LBH.

Jakarta, 9 September 2019.

Yang Bertandatangan Para Alumni YLBHI-LBH:

1. Hermawanto
2. Uli Parulian Sihombing
3. Alvon Kurnia Palma;
4. Deddy Prihambudi
5. M. Hasbi Abdullah/X LBH Mks
6. Abd. Thalib/ X LBH Mks
7. Abd. Azis/ X LBH Mks
8. Dadang Trisasongko
9. Muji Kartika Rahayu;
10. Johari Effendi
11. Nurkholis Hidayat
12. Abdul Fickar Hadjar
13. Aad Irwandi Lubis
14. Abdul Haris
15. Dede Nurdin Sadat
16. Vino Oktavia
17. Siti Aminah
18. Melani
19. Ema Husain
20. Iskandar Sonhadji
2I. Fathi Hanif
22. Sukarman
23. Puspo Adji
24. Boedhi Widjarjo
25. Dindin S.Maolani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini