Ingris, misalnya, adalah negara pengasong demokrasi liberal, termasuk Amerika, Denmark, Prancis, dan Australia. Di negara-negara liberal ini, kebisingan ideologi yang lahir dari perbedaan, seperti HT, dianggap sebuah kelaziman. Mereka siap menerima perbedaan, tentu saja selama HT tidak menciptakan kegaduhan sosial, aksi teror, dan keterancaman negara.
Tetapi, negara-negara Eropa yang merasa terancam oleh aksi teror tetap melarang HT beroperasi. Jerman dan Rusia contohnya. Karenanya, jangan ada lagi khilafah di antara kita. Khilafah dalam konteks NKRI, Pancasila, dan UUD 45 adalah ancaman bagi negara.
*alumni Universitas al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia; Wakil Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Baca tanpa iklan