Pembaruan halauan negara mulai diwacanakan sejak MPR periode 2004-2009, berlanjut ke periode 2009-2014 dan terus hingga MPR periode 2014-2019.
Baca: Meghan Markle Disebut Cemburu pada Kate Middleton dan Sengaja Merusak Momen Ulang Tahunnya
Pertanyaannya, apakah RPJPN dan RPJMN pada rentang periode waktu itu sudah mengantisipasi ragam perubahan pada era disrupsi sekarang ini? Karena tuntutan perubahan itulah MPR periode sekarang pro aktif mewacanakan lagi amandemen terbatas Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rumusan dan muatan PPHN harus mencerminkan kehendak negara-bangsa melihat perubahan di masa depan.
Dalam konteks ini, PPHN hendaknya dipahami dan dilihat sebagai road map pembangunan berkelanjutan negara-bangsa dalam rentang waktu belasan atau puluhan tahun ke depan. Disusun dan dirumuskan oleh MPR, lembaga negara yang beranggotakan wakil rakyat dari unsur DPR RI dan DPD RI.
Sekali lagi, kehadiran PPHN tidak serta merta mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pun, tidak otomatis menjadikan presiden sebagai mandataris MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden tetap bertanggungjawab langsung kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.
PPHN sejatinya tak hanya memperkuat sistem presidensial, melainkan justru akan mendukung dan memperkuat kinerja presiden hasil pemilu 2024 dalam membangun bangsa dan negara. Sebab, semua agenda pembangunan nasional sampai tahun 2045 akan dirangkum secara garis besar dalam PPHN.
Tentu saja agenda pembangunan dalam PPHN memuat juga dorongan kepada Presiden untuk mengantarkan negara-bangsa mampu menanggapi perubahan, semisal pada era Society 5.0 nanti. Karena memuat semua agenda pembangunan, PPHN pun wajib menjadi pegangan bagi semua pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tinggal melaksanakannya, sesuai visi-misi dan kreativitas masing-masing. Konsekuensinya, koordinasi antara pusat dengan daerah, yang selama ini sering berbenturan atau bahkan bertolak belakang, akan diminimalisir.
Sedangkan untuk mekanisme check and balances atas pelaksanaan PPHN akan dilaksanakan oleh DPR RI. Selain karena memiliki sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), setiap komisi di DPR juga bermitra kerja dengan kementerian atau lembaga (K/L). Dari waktu ke waktu, semua AKD akan mengawasi kinerja K/L sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan PPHN.
Melalui Sidang Tahunan MPR, presiden bisa mempertanggungjawabkan pencapaian PPHN kepada rakyat, dengan difasilitasi MPR. Rakyatlah yang menilai berhasil atau tidaknya presiden melaksanakan PPHN. Bukan MPR.
Selain itu, Indonesia memiliki unwritten constitution atau konvensi ketatanegaraan yang mengatur pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Dimulai tanggal 15 Agustus yang diisi dengan agenda laporan kinerja tujuh lembaga tinggi negara kepada rakyat, meliputi MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK.
Kalau selama ini laporan kinerja tujuh lembaga tinggi negara itu disampaikan oleh presiden, nantinya bisa disampaikan langsung oleh masing-masing ketua lembaga tinggi itu sehingga bisa lebih komprehensif. Barulah pada 16 Agustus, presiden sebagai kepala negara menyampaikan pidato kenegaraan untuk melaporkan akuntabilitas kinerja pemerintahannya.
Apakah UUD NRI 1945 akan mengalami perubahan terbatas atau tidak, harus diputuskan oleh MPR periode 2019-2024. Karena itu, MPR terus melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai organisasi masyarakat, tokoh bangsa, partai politik hingga unsur pers.
Masih berkait dengan amandemen UUD NRI dan urgensi pembaruan PPHN, MPR juga mengajak semua komunitas untuk menyadari dan melihat perubahan di masa depan yang akan dihadapi Generasi Milenial dan Generasi-Z.
Artinya, para elit jangan hanya berpikir atau melihat PPHN sekadar dalam konteks kekinian, apalagi hanya dalam kerangka politik praktis untuk kepentingan jangka dekat.
Pembangunan berkelanjutan negara-bangsa akan berlangsung ditengah perubahan demi perubahan zaman. Semua perubahan itu menutut penyesuaian atau pembaruan pendekatan. Itulah urgensi pembaruan PPHN.