4) Meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).
5) Meminta Pemerintah untuk memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktifitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.
6) Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
7) Meminta kepada Pemerintah untuk mengawal dan terus mendorong terciptanya situasi bisinis yang tetap kondusif dan kami tetap mendorong para penggiat industri event untuk mentaati semua prosedur yang telah ditetapkan pihak otoritas setempat sampai waktu yang akan diberitakan kemudian.
Demikian dokumen Pernyataan ini diterbitkan untuk dapat dimaklumi dan segera dapat dicarikan solusinya secara komprehensif.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Diterbitkan di Jakarta, pada Senin (16/3/2020).