Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat di pulau Jawa dalam menerapkan pembatasan sosial sangat menentukan kemampuan negara merespons resesi ekonomi. Jika kecepatan penularan Covid-19 tidak bisa diredam, penghentian aktivitas produksi sektor industri di Jawa akan berkepanjangan.
Dampak sosialnya tentu akan sangat serius. Karena itu, ketaatan masyarakat menerapkan pembatasan sosial di pulau Jawa tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, faktor ketaatan itu menjadi bagian tak terpisah dari keinginan bersama meminimalisir dampak resesi ekonomi.
Tidak bijaksana jika upaya-upaya pemulihan ekonomi baru dilakukan setelah berakhirnya periode penularan Covid-19. Menunda-nunda upaya bersama memulihkan perekonomian akan berakibat pada meningkatnya penderitaan masyarakat dan menggelembungkan jumlah warga miskin.
Saat ini saja, ketika penerapan pembatasan sosial diupayakan konsisten, sudah begitu banyak jumlah warga atau keluarga yang menderita karena kehilangan sumber penghasilan akibat tidak bisa bekerja. Termasuk di dalamnya para profesional atau pekerja kantoran yang dirumahkan.
Gambaran sementara itu bisa dilihat dari data resmi pemerintah. Hingga pertengahan April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2,8 juta pekerja telah mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) dan dirumahkan.
Tidak mengherankan jika jumlah peminat Kartu Prakerja begitu besar. Hingga Selasa (14/4) tengah hari, tidak kurang dari 3,7 juta akun melakukan registrasi di situs resmi Kartu Prakerja.