News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Said Didu Vs Luhut Panjaitan

Hentikan Kriminalisasi, 115 Pengacara Makassar Siap Bela Said Didu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona.

Ancaman kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis mengeluarkan pendapat telah berulangkali terjadi.

Telah beberapa warga yang mengeluarkan pendapat kritis saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya.

Kritik terhadap pejabat publik melalui media sosial dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian telah menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi.

Beberapa kasus mereka terus bergulir hingga kini bahkan beberapa di antaranya telah menjalani pidana kurungan.

Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan hal tersebut, khususnya terhadap upaya kriminalisasi terhadap M Said Didu yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, maka kepada Solidaritas Advokat Makassar menyatakan dan mendesak KAPOLRI dan PRESIDEN RI sebagai berikut:

1. Mengutuk Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Seluruh Gerakan Rakyat Yang Kritis Berjuang Demi Terwujudnya Keadilan Dan Demokratisasi Karena Penggunaan Hukum Untuk Membungkam Orang-Orang Yang Mengeluarkan Pendapatnya Tidaklah Tepat Dan Justru Mencederai Amanat Konstitusi Dan Reformasi.;

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 12 Mei 2020: Khan Academy, X-Sains hingga Matematika

2. Hentikan Segera Proses Hukum Terhadap M Said Didu Karena Merupakan Bentuk Kriminalisasi Dan Upaya Pembungkaman Suara Kritis, Kebebasan Berpendapat Dan Menyampaikan Informasi Yang Berdampak Pada Semakin Mundurnya Perlindungan Hak Hak Kebebasan Berpendapat Karena Telah Melanggar Hak Asasi Manusia Serta Mengancam Kehidupan Berdemokrasi Di Negeri Ini.

Oleh Karena Itu, Kepolisian Republik Indonesa Harus Menolak Dan Tidak Meneruskan Pengaduan Luhut Binsar Panjaitan Selaku Menteri Kordinator Maritim Dan Investasi Tersebut.;

3. Presiden Republik Indonesia Agar Menghimbau Kepada Seluruh Pejabat Pembuat Kebijakan Tanpa Terkecuali Untuk Tetap Mengedepankan Pendekatan Dialog, Menggunakan Cara Cara Yang Bermartabat Dan Demokratis Dalam Merespon Setiap Kritik Warga Negara.

Makassar, 11 Mei 2020

Hormat kami,

SOLIDARITAS ADVOKAT MAKASSAR

1. Andi Rudianto Asapa, SH.LLM
2. Mappinawang, SH
3. M. Hasbi Abdullah, SH
4. Sultani, SH.MH
5. Dr. Hamka, Hamzah, SH.MH
6. Husaima Husain, SH
7. M. Anwar Ilyas, SH
8. Abd. Muthalib, SH

Baca: Bantah 500 TKA China Masuk Indonesia, Pemerintah Tunda Izin Kedatangannya Sampai Situasi Membaik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini