News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Said Didu Vs Luhut Panjaitan

Hentikan Kriminalisasi, 115 Pengacara Makassar Siap Bela Said Didu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona.

SOLIDARITAS Advokat Makassar sebagai salah satu wadah para Advokat lintas organisasi profesi Advokat di Makassar yang concern terhadap isu-isu demokratisasi dan keadilan, menilai, sampai hari ini - itikad pemerintah Indonesia - untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan.

Padahal sudah menjadi amanat UUD 1945 dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut akan adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman dan karenanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat.

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2).

Selanjutnya dalam Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.

Kebebasan berpendapat terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 23 ayat (2) secara garis besar mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.

Baca: ODP Positif Corona Meninggal Terlanjur Tak Dikubur Sesuai Prosedur, Tes Rapid 22 Petugas RS Reaktif

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut.

Kebebasan berpendapat secara internasional juga dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, yang sangat jelas memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas.

Pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan, setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.

Kemudian pada ayat (2) kembali ditekankan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lainnya sesuai dengan pilihannya.

Salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian - dan ironisnya - dengan menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya.

Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca: Maudy Ayunda Bongkar Statusnya, Katanya Jomblo, Baru Putus dari Arsyah Rasyid

Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ancaman kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis mengeluarkan pendapat telah berulangkali terjadi.

Telah beberapa warga yang mengeluarkan pendapat kritis saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya.

Kritik terhadap pejabat publik melalui media sosial dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian telah menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi.

Beberapa kasus mereka terus bergulir hingga kini bahkan beberapa di antaranya telah menjalani pidana kurungan.

Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan hal tersebut, khususnya terhadap upaya kriminalisasi terhadap M Said Didu yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, maka kepada Solidaritas Advokat Makassar menyatakan dan mendesak KAPOLRI dan PRESIDEN RI sebagai berikut:

1. Mengutuk Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Seluruh Gerakan Rakyat Yang Kritis Berjuang Demi Terwujudnya Keadilan Dan Demokratisasi Karena Penggunaan Hukum Untuk Membungkam Orang-Orang Yang Mengeluarkan Pendapatnya Tidaklah Tepat Dan Justru Mencederai Amanat Konstitusi Dan Reformasi.;

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 12 Mei 2020: Khan Academy, X-Sains hingga Matematika

2. Hentikan Segera Proses Hukum Terhadap M Said Didu Karena Merupakan Bentuk Kriminalisasi Dan Upaya Pembungkaman Suara Kritis, Kebebasan Berpendapat Dan Menyampaikan Informasi Yang Berdampak Pada Semakin Mundurnya Perlindungan Hak Hak Kebebasan Berpendapat Karena Telah Melanggar Hak Asasi Manusia Serta Mengancam Kehidupan Berdemokrasi Di Negeri Ini.

Oleh Karena Itu, Kepolisian Republik Indonesa Harus Menolak Dan Tidak Meneruskan Pengaduan Luhut Binsar Panjaitan Selaku Menteri Kordinator Maritim Dan Investasi Tersebut.;

3. Presiden Republik Indonesia Agar Menghimbau Kepada Seluruh Pejabat Pembuat Kebijakan Tanpa Terkecuali Untuk Tetap Mengedepankan Pendekatan Dialog, Menggunakan Cara Cara Yang Bermartabat Dan Demokratis Dalam Merespon Setiap Kritik Warga Negara.

Makassar, 11 Mei 2020

Hormat kami,

SOLIDARITAS ADVOKAT MAKASSAR

1. Andi Rudianto Asapa, SH.LLM
2. Mappinawang, SH
3. M. Hasbi Abdullah, SH
4. Sultani, SH.MH
5. Dr. Hamka, Hamzah, SH.MH
6. Husaima Husain, SH
7. M. Anwar Ilyas, SH
8. Abd. Muthalib, SH

Baca: Bantah 500 TKA China Masuk Indonesia, Pemerintah Tunda Izin Kedatangannya Sampai Situasi Membaik

9. Abd. Azis, SH
10. Iwan Kurniawan, SH.MH
11. Haswandi Andy Mas, SH.
12. Dahlang Bado,S.Ag., SH. MH
13. Zulkifli Hasanuddin, SH.
14. Muh. Nursal, SH.MH.
15. Jhon Hardiansyah,SH
16. Hendra Firmansyah, SH.MH
17. Sukarno, SH.MH
18. BAHTIAR.SH.MH
19. NURHAJAR.SH.MH
20. Adyatma Abdullah, SH.MH
21. Andi Ifal Anwar, SH.MH

?Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

22. Sri Nunung, M, SH
23. Muh. Asfah. A Gau, SH
24. Ridwan J Silamma, SH.
25. Syamsuddin Nur. SH. MH
26. A. Nurhayati, SH
27. Sufyan Lahabi, SH.MH
28. Achmad Dainur A. RM. SH.MH
29. Kasriadi Takabbare, SH.
30. Lisar Wirailhami, SH.MJ
31. Andi Maksim Akib, SH.MH
32. Andi Radianto, SH.
33. Ruslan Rahman, SH.MSI
34. Sarsil MR. SH,MH

Baca: Peringatan Dini BMKG Selasa 12 Mei 2020, Waspada 12 Wilayah Berpotensi Hujan Petir Disertai Angin

35. Muh. Said Salama, SH
36. Amiruddin, SH.MH
37. Husniar Darsis, SH.MH
38. A.M. Yasir Arafat, SH.MH
39. Ardiansyah, SH.MH
40. Ali Imran, SH
41. Ruslan, SH.MH
42. Syahrir, SH.MH
43. Mathius Utus, SH.MH
44. Murlianto, SH.MH
45. Musrsalim Jalil, SH.MH
46. Sarifuddin Marappa, SH.
47. Fajri Langgeng, SH.
48. Ibrahim Fatta, SH.MH
49. Muh. Darwis Pasa, SH

Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona. (Theresia Felisiani)

50. Husna Husain, SH
51. Nurzainah Pagassingi, SH
52. Rosmiati Sain, SH
53. Hari Ananda Gani, SH
54. Muzakkir, SH
55. Muh. Yusuf, SH
56. Arifuddin, SH.MH
57. Saiful Hamsa, SH
58. Ahmad Baskam M, SH.MH
59. M. Darwis Alhadjdji, SH
60. 60 . Syaiful Alim, SH.M.A.P
61. Ahmad Rizaldy, SH
62. Irwan Ridwan, SH.MH
63. Yohana PongParante, SH

Baca: Suasana Paniknya Stanford University, Kampusnya Maudy Ayunda Saat Ada Mahasiswa Tertular Covid-19

64. Rachman Soeltan, SH, MH
65. Zainuddin, SH
66. Herry Syamsuddin, SE, SH.MH
67. Tri Ariadi Rahmat, SH
68. Herwandi Burhanuddin, SH
69. Ahmad Marzuki, SH.MH
70. Gusti Firmansyah, SH
71. Ardy Yusran, SH.MH
72. Dr. Tajuddin Rahman, SH.MH
73. Dr. Titi S Slamet, SH.MH
74. A. Lilling, SH
75. H.Rahmat S. Lulung, SH.
76. Dr. Jamaluddin Rustam, SH.MH
77. Buniamin, SH.MH
78. A. Asma Riski Amalia, SH
79. Asdar Thosibo, SH.MH
80. Abd. Azis Saleh, SH.MH

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menilai lamban rencana karantina wilayah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona. (Youtube/MSD)

81. Muh. Zabir, SH.MH
82. Kaharuddin Abbas, SH
83. William Lumeno, SH.MH
84. Abd. Gaffur. I SH
85. Zulfikar Adam, SH
86. Holser Dwi Sario, SH.
87. Siti Nur Farida Said, SH
88. K. Budi Simanungkalit, SH.MH
89. Ariadin, SH.MH.MKn
90. Juhaeni, SH
91. Dr. H. Arifuddin Mane, SH.MH.Msi.
92. M. Shyafril Hamzah, SH.
93. Adillah Dinasty Shyafril, SH.
94. Muhammad Saleh Kasau, SH
95. M. Aliyas Ismail, SH.MH
96. Dr. A. Hijrah Thalib, SH.MH
97. Jaswadi, SH
98. Nuraeni Ahmad, SH.MH
99. Ahmad Farid, SH.MH
100. Marhumah Majid, SH.MH

Baca: Marah Tempat Gym Ditutup, Warga Florida Demo dengan Push-Up dan Squat di depan Gedung Pemerintahan

101. H. M. Asdar N, SH. MH
102. Hendrawan Azis SH. MH
103. H. Hasan Basri, SH
104. Jumriah, SH.
105. Lusia Palulungan, SH.MH
106. Guntur P Said, SH
107. Khaerul Jalil, SH.MH
108. La Ode Safruddin, SH.MH
109. Muhammad Saleh,SH
110. Rachim Sultan Limpo, SH.MH
111. Ahmad Safaat, SH
112. Irfan ,SH
113. Ariswandy,SH
114. Muh. Fadly Ziljalal, S.H.
115. Asriyadi,SH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini