TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Hasil SKD CPNS BPS 2024 diinformasikan melaluiPengumuman Nomor B-144/02300/KP.111/2024.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya ditandai dengan kode "P/L" di dalam kolom keterangan pada Lampiran 1 pengumuman.
Link pengumuman untuk melihat daftar peserta yang lulus SKD CPNS BPS 2024 klik di sini
Selanjutnya, peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB CPNS BPS 2024 tediri atas SKB dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan (psikotes dan wawancara).
Simak informasi mengenai SKB CPNS BPS 2024 di bawah ini.
SKB dengan CAT CPNS BPS 2024
- Peserta SKB CPNS BPS 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 23 - 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BPS 2024 menggunakan CAT BKN akan diumumkan pada tanggal 4 - 8 Desember 2024; dan
- Materi pokok soal SKB CPNS BPS 2024 menggunakan CAT BKN berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024
SKB Tambahan CPNS BPS 2024
- SKB Tambahan CPNS BPS 2024 selain dengan CAT BKN terdiri dari Psikotes dan Wawancara;
- Jadwal pelaksanaan SKB Tambahan selain dengan CAT BKN sebagai berikut:
- Psikotes: 21 November 2024
- Wawancara Lokasi BPS Pusat: 28-30 November 2024
- Wawancara Lokasi Selain BPS Pusat: 3-4 Desember 2024
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKB CPNS BPS 2024, klik di sini.
Baca juga: Gugat Syarat TOEFL untuk CPNS Dihapuskan, Hakim Anwar Usman Sarankan Pemohon Ikut Kursus Lagi
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)