Insentif itu dapat meringankan beban rakyat miskin dan rentan miskin, yang terpuruk selama pandemi Covid-9. Keringanan biaya listrik itu berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Dibutuhkan dana sekitar Rp 3,57 triliun. Untuk perpanjangan dan perluasan kebijakan itu tentunya dibutuhkan biaya yang lebih besar lagi.
Oleh karena itu, PLN sesungguhnya tidak memperoleh kuncuran dana jumbo sebesar Rp 50,42 triliun, tetapi PLN memperoleh pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 45,42 triliun dalam bentuk pelunasan dana kompensasi dan tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk pembiayaan penugasan pemerintah. Hanya, kucuran dana sebesar itu dibarengkan dengan alokasi dana program PEN akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga seolah-olah PLN mendapat insentif dana jumbo dari APBN 2020.
Baca tanpa iklan