News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Virus Corona

Sistem Dua Shift, Tak Ada Lagi Setumpuk Kertas di Meja Pimpinan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai dan karyawan antre menunggu KRL di stasiun pada masa New Normal Covid-19.

Pengaturan dua shift tadi diharapkan mampu mengatasi kerumuman calon penumpang, utamanya penumpang commuter line.

“Apalagi hari Senin. Penelitian selama ini menunjukkan, penumpukan penumpang yang terparah terjadi di Senin pagi,” tambahnya.

Terkait Surat Edaran Gugus Tugas yang mengatur shift kerja tadi, menurut Wisnu juga bukan lahir begitu saja.

Gugus Tugas sudah menggelar beberapa kali pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan.

Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

“Finalnya rapat tanggal 10 Juni. Lalu tanggal 11-nya kami rapat dengan Litbang Kemenhub membahas riset pengaturan shift.

Setelah matang, Ketua Gugus Tugas meneken SE tadi, yang mulai berlaku tanggal 15.

Hanya saja, karena kesempatan sosialisasi yang terbatas, maka kami pun menyiapkan langkah antisipasi,” tambahnhya.

Beberapa antisipasi di antaranya menyiapkan ruang tunggu yang memadai bagi calon penumpang. Seperti di Stasiun Bogor, misalnya, area parkir kemudian diberi kursi tunggu dengan batas yang aman.

Dengan begitu, masyarakat tidak berjubel. Ada juga pemikiran untuk menerbitkan serial tiket untuk kedua jam tadi.

Masih terkait antisipasi, Pemprov DKI Jakarta bahkan mengirim puluhan armada bus ke Bogor, Tangerang, Bekasi untuk memecah kemungkinan berjubelnya para penumpang yang hendak masuk kota Jakarta.

Dari survei Balitbang Kemenhub diketahui, 38,8 persen pengguna KRL adalah karyawan swasta. Kemudian di urutan kedua adalah ASN sebesar 36,1 persen.

Di urutan ketiga adalah karyawan BUMN/BUMD sebesar 5,6 persen dan Honorer/Pekerja Kontrak sebesar 5,2 persen.

Selebihnya barulah profesi lain. Hasil survei tersebut makin memantapkan Ketua Gugus Tugas untuk memberlakukan sistem shift.

Nah, hal krusial berikutnya adalah penentuan jeda. Bahwa akhirnya Gugus Tugas mengatur jeda tiga jam, itu juga dilandasi hasil survei.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini