News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilkada Serentak 2020

Sengkarut Politik Dinasti

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusa’ Farchan.

Adapun syarat calon perseorangan, dengan range dukungan 6,5-10% DPT, perlu dimoderasi ulang untuk menjaga keseimbangan politik. Apalagi, nomenklatur awal UU Pilkada (UU 1 Tahun 2015) hanya mematok syarat dukungan 3-6,5% jumlah penduduk.

Dalam konteks ini, diperlukan komitmen dan political will partai politik untuk membuka kran partisipasi politik agar dapat menghasilkan free and fair election.

Kedua, menggunakan kerangka rule of ethics yang mengatur standar etik dan moral politisi, pejabat publik, dan partai politik yang harus dipatuhi bersama dalam rangka menghasilkan kepemimpinan politik yang berintegritas.

Rule of ethics ini dapat mencakup code of ethics dan court of ethics dan perlu diformalkan dalam undang-undang agar bisa berlaku fungsional dengan aturan dan sanksi yang mengikat bersama.

Secara kelembagaan, kita sudah memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR; dan Mahkamah Partai Politik yang yang berfungsi sebagai forum penyelesaian perselisihan internal parpol.

Meski demikian, rule of ethics di lingkungan politik tersebut berlaku secara parsial sehingga perlu dikodifikasi secara integratif untuk menegakkan aturan-aturan etik dan moral menyangkut perilaku, norma-norma kepatutan, dan prinsip-prinsip moral lainnya dalam ekosistem politik.

Etika politik diperlukan sebagai bentuk pengendalian kekuasaaan politik atas kecenderungan terjadinya abuse of power elite-elite politik lokal.

Sejauh ini, politik dinasti kerap menampakkan wajahnya yang korup dan mengabaikan kepentingan umum masyarakat.

Prinsip kesetaraan dan keadilan harus tegak bersama dalam etika dan moral politik untuk menghasilkan proses rekrutmen kepemimpinan politik yang inklusif. Partai politik tetap memiliki tangggung jawab moral untuk mengelola kehidupan politik dan bernegara yang demokratis sesuai tuntutan reformasi.

Infrastruktur etik di lingkungan politik perlu dibangun secara fungsional dan diletakkan dalam kerangka pengawasan sekaligus pengendalian ekosistem politik yang sehat dan demokratis.

Jakarta, 04 Agustus 2020

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini