OLEH : REZA INDRAGIRI AMRIEL, Pakar Psikologi Forensik
MAPOLSEK Ciracas dirusak. Sebelumnya, Gedung Kejagung –anggaplah-- terbakar. Jika lembaga penegakan hukum saja bisa ditimpa kemalangan, apalagi masyarakat biasa?
Kalau sosok pelindung dan pengayom saja bisa menjadi korban, bagaimana pula khalayak umum bisa terlindung dari viktimisasi?
Sisi lain, jika penyerangan ke Mapolsek dilakukan pihak-pihak yang sedang punya perkara hukum, kejadian tersebut bisa dipahami sebagai konsekuensi 'wajar'.
Itulah perlawanan yang dilakukan pelanggar hukum terhadap kantor yang sedang melakukan proses hukum atas diri mereka.
Beda kisah ketika penyerangan terhadap lembaga penegakan hukum --dalam hal ini Mapolsek--dilancarkan pihak yang sebetulnya tidak sedang punya kasus hukum di Mapolsek setempat.
Penyerangan seperti itu menjadi suatu pesan simbolik, dan sejumlah negara menyikapinya sebagai persoalan serius.
Sehingga keluarlah UU yang menyetarakan kejahatan semacam itu sebagai kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian.
Itu karena polisi dipandang sebagai pihak yang juga acap mengalami stigmatisasi.
Pengrusakan sebagai aksi simbolik bertitik tolak dari stigma terhadap polisi. Stigma itulah esensi kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian (hate crime).
Jelas, ketika pelaku penyerangan polisi dijerat dengan “Serve and Protect Act”, ancaman pidananya lebih berat daripada penyerangan biasa.
Polisi diidentikkan sebagai sosok digdaya. Tapi masuk akal juga jika publik memikirkan nasib polisi sebagai --katakanlah-- korban. Blue Lives Matter.
Karena merupakan gesekan dua institusi, maka seketika muncul bayangan tentang jiwa korsa menyimpang.
Tapi kalau unsur korps ditanggalkan, maka ini sebetulnya kejadian biasa: in-group versus out-group, kami vs kalian, saya vs anda. Dinamika semacam ini bisa terjadi pada kelompok manapun.
Jadi, yang jelas :
1) Penyelesaian lewat pidana konvensional ataukah lewat diskresi. Carilah yang menyelesaikan masalah saat ini sekaligus menangkal pertikaian susulan.
2) Rasa aman dan kepercayaan masyarakat harus tetap terjamin selama nomor 1 berproses.
3) Individu-individu yang mengalami cedera harus direhabilitasi.(*)