PUBLIK percaya dan memberikan dukungan penuh kepada Penyidik Densus 88 Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam peristiwa pidana yang saat ini sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme oleh Densus 88 dan memastikan Munarman sebagai tersangka yang diduga sebagai pelakunya.
Peran dan posisi Munarman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 (tiga) tempat terpisah yaitu di UIN Jakarta, Makassar dan di Medan telah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris JAD-ISIS di mata para Anshor Daulah yang berasal dari FPI.
Karena itu apapun komentar Fadli Zon dkk mestinya tidak boleh keluar dari pakem perkembangan hasil penyidikan Densus 88, bukan sebaliknya menggunakan ruang publik dengan pengetahuan yang dangkal tentang Hukum dan HAM serta tanpa bukti menyangkal keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, bahkan memuji Munarman bagai malaikat.
KONSEKUENSI BAIAT BAGI FPI-JAD-ISIS
Dari fakta-fakta sosial yang beredar, terungkap Munarman hadir di beberapa tempat dalam acara baiat anggota FPI ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS, terutama dalam acara Tabligh Akbar FPI tahun 2015 di Markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Makassar, terdapat agenda baiat anggota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS.
Di situ Munarman memberikan ceramah tentang "konspirasi Amerika terhadap dunia dan ingin menguasai negara muslim".
Kehadiran Munarman pada saat sejumlah anggota FPI dibaiat masuk jaringan teroris JAD-ISIS di Jln Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2015, diperkuat pengakuan Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap Densus 88, beberapa waktu yang lalu.
Dan keterangan terdakwa teroris Ade Supriadi dalam putusan perkara Pidana Terorisme No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tanggal 30 Juli 2019, di Pengadilan.
Kehadiran Munarman dalam segala kapasitasnya yaitu Sekjen FPI dalam baiat anggota FPI masuk ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, secara hukum harus dipandang bahwa Munarman telah melegitimasi dan mengikat anggota FPI menjadi bagian dari Anshor Daulah JAD- ISIS dengan segala akibat hukumnya, termasuk terikat kepada seruan dan perintah Anshor Daulah JAD-ISIS.
SERUAN BERMUATAN TINDAK PIDANA
Munarman dan FPI harus ikut bertanggung jawab terhadap segala akibat perbuatan para Anshor Daulah yang baru dibaiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan, karena Munarman dan FPI secara langsung dan tidak langsung telah mengikat FPI dalam JAD-ISIS dengan baiat anggotanya dalam aktivitas terorisme yang diperintahkan oleh Daulah ISIS, sehingga memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Terorisme.
Ada 4 (empat) seruan atau perintah Daulah ISIS yang mengikat para Anshor Daulah sebagai konsekuensi logis pasca baiat yang harus dilaksanakan oleh para Anshor Daulah, dipastikan mengandung muatan tindak pidana terorisme, dimana ke 4 (empat) seruan dan perintah Daulah ISIS dimaksd, adalah sbb:
a. Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina;
b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para Anshor Kilafah berada;
c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia;
d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.
Mengenai 4 perintah Daulah ISIS di atas, tentu yang berwenang mencari dan menemukan bukti-bukti materil untuk divalidasi menjadi bukti hukum, guna membuktikan kesalahan Munarman.
Tentu Penyidik Densus 88, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri di wilayah hukum yang berwenang, bukan pada nyinyiran Fadli Zon dkk. di You Tube atau Sosmed.
Penulis: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi