News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah), Hanif Alatas (Kanan dengan sorban hijau) dan Dirut RS UMMI Andi Tatat (Kiri) saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan hasil test swab palsu RS UMMI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

JAUH sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut hukum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS.

Pada umumnya, dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat.

Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

Apalagi saat besaran denda yang hakim putuskan berbeda tajam dengan nilai denda yang jaksa tuntutkan, maka kian nyatalah bahwa perbuatan terdakwa memang tergolong ringan.

Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak.

Denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa.

Tapi karena ia tidak dipenjara, maka bisa dipahami bahwa upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik.

HRS tetap dibolehkan beraktivitas asalkan tidak dengan melanggar prokes.

Lalu bagaimana efek denda bagi HRS terhadap tingkat kepatuhan masyarakat pada prokes?

Apakah masyarakat akan menjadikan denda Rp 20 juta itu sebagai pelajaran?

Semestinya begitu. Tapi....

Efek jera ditentukan oleh seberapa jauh proses penegakan hukum dilakukan secara cepat dan konsisten.

Dalam kasus HRS, proses hukumnya cepat sekali. Jadi, aspek kecepatan sudah terpenuhi. Tapi masih ada masalah pada konsistensi.

Berbagai macam bentuk kegiatan yang terindikasi kuat melanggar prokes, bahkan yang sengaja dilakukan oleh sekian banyak pejabat negara, tokoh elit, dan selebritas, faktanya sampai saat ini tidak diproses hukum sama sekali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini