Pembagian kekuasaan yang dikelompokan ke dalam tiga unsur tersebut menjadi kunci keberlangsungan roda pemerintahan jika seluruhnya dapat bekerja secara sinergis.
Pada dasarnya, nilai-nilai yang terkandung dalam naskah Amanat Galunggung berisi pesan moral dan pendidikan karakter yang telah dilakukan secara turun temurun.
Di dalamnya disebutkan mengenai perilaku apa saja yang harus dilakukan, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan demi mencapai kehidupan yang mulia sebagai manusia.
Jika kita gali lebih dalam, pada naskah tersebut dinyatakan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan adalah berebut kedudukan, berebut penghasilan, dan berebut hadiah.
Jika kita telaah lebih jauh, pada masa sekarang nasihat tersebut sebenarnya masih relevan, sebab apa yang disebutkan dalam naskah tersebut, mejadi indikasi tindak pidana korupsi jika kita komparasi dengan keadaan pada masa kini.
Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal yang dimuat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokan dalam beberapa kategori, yaitu merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan para pakar telah melakukan kajian dan identifikasi mengenai nilai-nilai dasar anti korupsi yang menghasilkan sembilan nilai anti korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Nilai-nilai tersebut kemudian juga dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila itu meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.
Hal tersebut pada dasarnya selaras dengan ajaran yang tertuang dalam Naskah Amanat Galunggung, yang didalamnya memuat nasihat yang berbunyi:
“Jangan bentrok karena berselisih maksud, jangan saling berkeras, hendaknya rukun dalam tingkah laku dan tujuan. Ikuti, jangan hanya berkeras pada keinginan diri sendiri saja.
Jangan membunuh yang tidak berdosa, jangan merampas hak orang lain, jangan menyakiti yang tidak bersalah, jangan saling mencurigai. Berkeras kepada keinginan sendiri, tidak mendengar nasihat ibu dan bapak, tidak mengindahkan ajaran patikrama, itulah contoh orang yang keras kepala.
Bagi kita semua, tua dan muda, jangan berkata dengan berteriak, jangan berkata menyindir, menjelekkan sesama orang, dan berkata mengada-ada.