News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

PKB dan Kepeduliannya ke Komunitas Pesantren

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH. Imam Jazuli, Lc. MA, alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

PKB dan Kepeduliannya ke Komunitas Pesantren

Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc.MA.*

TRIBUNNEWS.COM - PKB berjasa besar pada komunitas pesantren. Berkali-kali PKB hadir mengawal aspirasi para santri. Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, membuktikan deklarasi dirinya sebagai “Panglima Santri” bukan isapan jempol.

Pada tahun 2017 silam, Cak Imin (panggilan akrabnya) didaulat oleh ribuan santri menjadi ‘Panglima Santri Nusantara’. Kala itu ia dinilai berhasil memimpin PKB dalam memperjuangkan penetapan hari santri nasional yang jatuh pada 28 Oktober, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015.

Sejak didaulat menjadi Panglima Santri itu pula, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin (yang sempat mengubah panggilannya menjadi Gus Ami) bermimpi lebih jauh lagi. Yaitu, meningkatkan mutu pondok pesantren dan madrasah.

Dan terbukti, dua tahun kemudian, PKB mengawal lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren ini selangkah lebih maju dari Kepres tentang Hari Santri Nasional 4 tahun sebelumnya.

Tidak mau berhenti dan berpuas diri. Tahun 2021 ini, PKB yang masih dipimpin Cak Imin kembali hadir mempersembahkan ‘hadiah’ berharga bagi komunitas pesantren. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Alhasil, dalam tempo enam (6) tahun saja sejak 2015 sampai sekarang, PKB telah menorehkan sejarah emas di mata komunitas pesantren; Penetapan Hari Santri Nasional, Undang-undang Pesantren, dan Keputusan Presiden tentang ‘Dana Abadi’ bagi Pesantren.

Secara sinkronik, Penetapan Hari Santri Nasional (2015) adalah buah dukungan PKB pada pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Undang-undang Pesantren (2019) buah manis dukungan PKB pada Jokowi, yang pada Pilpres berpasangan dengan KH. Ma’ruf Amin. Tampaknya, Kepres 82/2021 ini pun sebagai ‘komitmen’ PKB akan tetap setia pada pemerintahan Jokowi hingga 2024 nanti.

Kelincahan sepak terjang politik PKB di bawah nakhoda Cak Imin tidak mudah diterka masyarakat biasa. Tidak pernah terbayangkan di ruang publik tahun 2015 silam bahwa akan muncul UU Pesantren dan Kepres Dana Abadi Pesantren ini. Tidak tertutup kemungkinan, PKB akan kembali tampil mengejutkan pada detik-detik menjelang Pilpres 2024 nanti.

Membaca Kebutuhan Santri

Pada bulan Juni 2021 kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj menyebutkan ada empat (4) macam peperangan yang harus dimenangkan kaum pesantren; kebudayaan pop, dunia digital, biologi serta makanan, air dan energi. Jika dibaca sebagai kebutuhan, empat macam kebutuhan ini sangat mendesak bagi komunitas pesantren.

Pada Pilpres 2024 nanti, Jokowi sudah tidak mungkin lagi untuk maju. Karenanya, pasangan capres-cawapres yang ideal bagi PKB adalah siapapun yang berkomitmen memenangkan komunitas pesantren dalam empat macam peperangan yang disebut Ketum PBNU.

Sementara bagi para santri sendiri, PKB adalah satu-satunya partai yang terbukti setia memperjuangkan aspirasi mereka. Selanjutnya tinggal bagaimana para santri membangun konsolidasi lebih intensif dengan PKB. Yaitu, mengawal implementasi UU Pesantren dan Kepres Dana Abadi Pesantren ini sampai terealisasi dan membawa manfaat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini