News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Solusi Konflik Agraria di Sumatera Utara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saurlin Siagian S.Sos MA

Oleh : Saurlin Siagian, S.Sos.,MA  *)

KONFLIK Agraria di Sumatera Utara telah menjadi issu nasional terutama pada dua tahun pandemi Covid19 ini berlangsung. Konflik menyebar merata di pantai Timur – eks Sumatera Timur dan pantai barat – wilayah Tapanuli.

Konflik di propinsi ini mewarnai puncak puncak berita di media cetak utama, televisi nasional dan media sosial Indonesia.

Miris, ketika ‘trade mark’ atau ‘nilai lebih’ yang disumbangkan propinsi ini ke nasional, dibandingkan propinsi-propinsi lain, justru konflik.  

Minggu-minggu - akhir November ini, 40-an orang dari komunitas adat di Tapanuli berangkat ke Jakarta dengan memakai kapal laut, bertahan hingga lebih dari 2 minggu ini di Jakarta, mendatangi berbagai lembaga penting negara seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, Kemenko Marinves, Komnas HAM, dan gedung DPR.

Mereka menuntut tanah adatnya dikembalikan. Mereka sempat diamankan polisi karena aksi unjuk rasa itu namun dilepaskan kembali di hari yang sama. 

Di saat yang bersamaan, akhir November ini, puluhan rumah eks buruh PTPN II digusur di Deli Serdang, melibatkan puluhan aparat keamanan. Penggusuran ini mendapat perlawanan dari puluhan keluarga eks buruh karena menilai proses penggusuran tidak berkeadilan, tanpa ganti rugi, dan ketika warga sedang bertarung menghadapi pandemi covid. 

Hanya dua bulan sebelumnya, dua kelompok masyarakat korban konflik agraria melakukan jalan kaki masing masing dari Toba ke Jakarta dan dari Medan ke Jakarta.

Jarak tempuh masing masing hampir  mencapai 2.000 kilometer itu ditempuh selama lebih dari 1 bulan dalam perjalanan. Aspirasi masing-masing; kelompok Tani Sei Mencirim menuntut tanahnya dikembalikan di Deli Serdang, dan kelompok Tim 11 dari Toba menuntut dikembalikannya tanah adat dan perbaikan lingkungan di Kawasan Danau Toba. 

Ledakan demi ledakan konflik agraria terus terjadi, bahkan di tengah krisis ekonomi yang menimpa utamanya kelompok korban konflik agraria.

Baca juga: Tangani Konflik Papua, Menko Polhukam Sebut akan Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Bukan Senjata

Mereka yang masih memaksakan diri melakukan perlawanan di tengah peraturan pembatasan aktivitas karena pandemi covid, menunjukkan seberapa gentingnya situasi hidup yang mereka hadapi. 

Darurat Agraria di Sumut 

Tingkat kegentingan konflik agraria di Sumatera Utara dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo, yang bahkan berbicara khusus terkait konflik agraria di Propinsi ini sebanyak dua kali dalam 5 bulan terakhir. 

Tanggal 6 Agustus 2021, dari Istana Negara, Presiden menyampaikan di media televisi tentang penyerahkan hutan adat kepada 15 komunitas di Sumatera Utara dengan total luas 14.000 hektar.

Disampaikan, lima diantaranya sudah ditandatangani, sementara 10 lagi akan dituntaskan dalam waktu satu bulan.

Pada kesempatan lain, melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dalam seminar Komnas HAM di USU, 21 Oktober 2021, Presiden meminta konflik agraria di Sumut segera di selesaikan.

KSP menyebutkan bahwa presiden meminta percepatan penyelesaian konflik diantaranya: Penyelesaian konflik bekas HGU PTPN II, Lahan Simalingkar A dan Sei Mencirim, Konflik lahan Sarirejo dengan TNI Angkatan Udara, dan konflik tanah adat. 

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Jaringan Mafia Tanah Terdiri dari Oknum BPN Hingga Aparat Penegak Hukum

Senada dengan Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait juga menyampaikan hal yang sama. Komnas HAM, melalui pemaparannya dalam seminar Nasional di USU bulan Oktober lalu, mengakui Sumatera Utara sebagai propinsi dengan pengaduan konfik agraria terbesar di Indonesia.

Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang  (ATR), Surya Tjandra menyebut ‘wajar’ Sumut sebagai hotspot konflik agraria karena propinsi ini menjadi pusat pusat operasi Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Pendekatan Reforma Agraria 

Adakah solusi komplikasi dan kedaruratan agraria ini? Reforma Agraria seharusnya bisa menjadi jawaban.

Seperti obat, Reforma Agraria adalah suatu operasi cepat dengan durasi waktu terukur melibatkan kepanitiaan khusus yang punya otoritas cukup mengambil keputusan final atas peruntukan, kepemilikan, dan penggunaan sumber sumber agraria. 

Konsep asli Reforma Agraria memang diperuntukkan menyelesaikan masalah agraria yang pelik, yang tidak bisa diselesaikan dengan cara cara normal, karena menyangkut ketimpangan kekuasaan, ekonomi, dan politik dari para pihak yang terlibat konflik itu. 

Dalam konteks darurat agraria di Sumut, obat Reforma Agraria bisa manjur dengan prasyarat menetapkan terlebih dahulu moratorium atas aktivitas proyek pembangunan atau perusahaan di titik-titik konflik hingga konflik diselesaikan dengan jalan damai melibatkan masyarakat korban yang genuine, pemerintah dan pihak terkait.

Moratorium ini juga penting sebagai momentum bagi warga korban untuk ‘tarif nafas’ menghadapi krisis ekonomi dan pandemi covid. 

Kelembagaan dan Kebijakan Agraria

Di level propinsi, terdapat Gugus Tugas  Reforma Agraria (GTRA) sebagai mandat dari Perpres 86/2018. Sejak dibentuk tahun 2019, belum terlihat peran gugus tugas ini sama sekali.. Selain GTRA, terdapat beberapa platform multi pihak seperti Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS), dan DKD (Dewan Kehutanan Daerah).

Masing masing dua kepanitiaan ini juga belum terlihat efektivitasnya. Jika Gubernur memiliki political will, GTRA bisa digerakkan untuk menuntaskan konflik agraria yang ada, serta mengoptimalkan berbagai kelompok kerja multi pihak ini dibawah wilayah kekuasaannya. 

Baca juga: Sempat Diamankan Karena Gelar Aksi Ritual di KLHK, Polisi Pulangkan 27 Peserta Demo Masyarakat Adat

Tidak kalah penting, Propinsi Sumut sudah memiliki draft Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengakuan masyarakat Adat yang sejak 6 tahun lalu sudah masuk dalam agenda DPRD.

Bahkan Ranperda ini sudah terdaftar sebagai prolegda prioritas sejak tahun 2020. Akhir tahun 2020, Ranperda ini pernah dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD, dan seluruh fraksi sudah menyetujui Ranperda ini.

Namun, publik terkejut tidak ada proses pengesahan Ranperda ini hingga 12 bulan berikutnya. Ranperda ini perlu segera disahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk mengisi kekosongan pengakuan Masyarakat Adat di level propinsi. 

Opsi lain, adalah Presiden perlu membuat Instruksi Presiden (Inpres) khusus penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.

Inpres bisa berisi mandat yang otoritatif, kelembagaan khusus, dan rentang waktu operasi terukur.

Lembaga ini harus berposisi kuat dan bisa melakukan eksekusi, memiliki kewenangan lintas kelembagaan, dan jika perlu menyebutkan daftar kasus yang harus diselesaikan, sehingga memiliki hasil yang nyata, sangkil dan mangkus diakhir tugasnya. 

Pada praktiknya, intervensi langsung presiden sudah terjadi namun dalam bentuk kasuistik melalui keterlibatan KSP.

Dalam beberapa kasus, Keterlibatan orang orang Presiden telah berkontribusi pada setidak-tidaknya titik terang penyelesaian kasus. 

Masyarakat adat Danau Toba menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Jakarta, Senin (12/8/2019). Masyarakat adat meminta agar pemerintah mengurangi konsesi lahan PT TPL, dan mengembalikan hak kelola hutan/tanah adat kepada masyarakat adat. (Tribunnews.com/Chaerul Umam) ((Tribunnews.com/Chaerul Umam))

Sebagai contoh, di Pantai Barat, keberhasilan pengakuan hutan adat Pandumaan Sipituhuta berawal dari – salah satunya- intervensi KSP sejak tahun 2016 yang menyodorkan 11 lokasi untuk diurus oleh Kementerian KLHK.

Meskipun, dari 11 kasus yang ada, KLHK hanya meloloskan 1 cadangan hutan adat dengan luas sekitar 5.000 hektar Pandumaan-Sipituhuta itu saja. 

Di Pantai Timur, KSP juga melakukan intervensi langsung terhadap kasus tanah dua desa di Deli Serdang.

Untuk kasus ini, Kepala KSP mengeluarkan SK Kepala Staf Presiden no 9/2020 tentang penyelesaian konflik agraria desa Simalingkar dan desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.

Hasilya, KSP melaporkan sebanyak 1.408 warga, terdiri dari: 716 warga desa Simalingkar dan 692 warga desa Sei Mencirim teridentifikasi sebagai penerima tapak tanah masing masing seluas 150 meter, dan tanah diusulkan dengan skema pinjam pakai seluas 2500 meter persegi. Klaim KSP ini masih diragukan oleh masyarakat sipil karena pada kenyataannya warga belum mendapatkan haknya. 

Dua kasus reforma agraria mini ini memiliki peta jalan yang lebih terang setelah intervensi langsung Presiden.

Meskipun, KSP jadinya seperti lembaga yang mengurus kasuistik.

Seharusnya presiden bisa menyelesaikan urusan yang lebih besar, yakni penguatan kebijakan dan kelembagaan nasional, mengkordinasikan lintas Kementerian dan Lembaga supaya melakukan percepatan operasi birokrasi, dan mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan politik presiden di tingkat lapangan. 

Waktu semakin pendek untuk Pemerintah Joko Widodo memberikan warisan keadilan bagi rakyat kecil, sebagaimana janji Nawacita 2014.

Namun, dengan terobosan kebijakan dan kelembagaan waktu yang ada lebih dari cukup. Mengutip Soekarno: “..bahwa revolusi tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan omong besar tanpa isi; tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960)

*)  Ketua HARI Institute, dan dosen Politik dan Hukum Agraria, FISIP Universitas Darma Agung. Bisa dikontak melalui email saurlin@gmail.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini