News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Guru Rudapaksa Santri

Pelaku Rudapaksa Dihukum Kebiri, Apakah Masalah Selesai? Ada Kemungkinan Muncul Masalah Baru

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

Oleh Reza Indragiri Amriel, Konsultan Lentera Anak Foundation

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat murka dan mendesak oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa santriwati hingga hamil dan melahirkan, dihukum kebiri. 

Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator atau pelaku pelecehan seksual.

Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic.

Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Rudapaksa, Herry Wirawan Bisikkan Sesuatu ke Telinga Korban, Efeknya seperti Hipnotis

Baca juga: Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas

Kebiri therapeutic itu mujarab? Ya, kebiri semacam itu menekan risiko residivisme.

Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri.

Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator.

Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya.

Lain hal. Saya bertemu Emon (predator dari Sukabumi) sebelum dia dijebloskan ke penjara sekian tahun silam.

Dia punya dua cita-cita kelak setelah keluar dari penjara: menjadi penyanyi dangdut dan bikin pesantren.

Mari kita tanya Kemenkumham, bagaimana proses rehabilitasi dan reintegrasi Emon? Kementerian ini luput dari tagihan masyarakat.

Baca juga: FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan

Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab.

Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka.

Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka.

Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara pelaku, korban, dan keluarga mereka?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini