News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

HUT Bhayangkara

Renungan HUT ke-76 Bhayangkara: Melihat Persepsi Masyarakat terhadap Hukum dan Seragam Polisi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Qudusy

Oleh : Kang Iqbal

SEMARANG - Seragam polisi adalah hukum” demikian dikatakan oleh Satjipto Raharjdo (Polisi Sipil, 2003).

Hukum yang terkandung dalam seragam polisi itulah yang membedakan polisi dengan CiU (Civilian in uniform) yang lain seperti jaksa, satpam dan lainnya.

Bagaimana masyarakat melihat sosok hukum dan kepribadian polisi tercermin dari perilaku sosok berseragam polisi pada saat bertugas maupun tidak dalam melayani bermasyarakat

Seragam polisi yang dikenakan akan berdampak terhadap penilaian perilaku. Di balik seragam polisi terdapat kekuatan nilai hukum yang ada dan menjadi ciri kepribadian yang mengenakannya.

Seragam polisi yang dipakai seseorang adalah simbol hukum yang berjalan.
“man on the street” ( Prof. D.J. Van Apeldoorn).

Karena dilihat dari aktifitas kesehariannya tanpa terlalu dipengaruhi oleh tempat dimana pemakai seragam polisi itu berada baik di jalan raya, terminal, gang sempit, pasar, perkampungan, perkotaan, tempat hiburan malam dan tempat lokalisasi sekalipun

Keberadaan seragam polisi membuat masyarakat patuh karena ketidak patuhannya akan menimbulkan sanksi terhadapnya.

Lalu bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum sendiri?

Hukum akan dianggap tegas ketika masyarakat melihat seseorang berseragam polisi bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan ketegasan dalam mengambil tindakan hukum terhadap kelompok khilafatul muslimin di Jakarta, brebes, solo, sukoharjo dan daerah lainnya.

Hukum dianggap objektif ketika masyarakat melihat kejujuran, keterbukaan dan objektifitas dalam proses rekruitmen anggota Polri

Hukum dianggap berimbang ketika masyarakat melihat pemberian “punishment” (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi masyarakat serta anggota polisi melakukan pelanggaran dan anggota polisi yang berprestasi dalam pengabdiannya.

Hukum dianggap berwibawa ketika masyarakat melihat dari cara berseragam yang dikenakan seseorang terlihat rapi, disetrika, necis dan serasi dengan pemakainya. Juga bertindak dan bertutur kata yang sopan ketika berhadapan dengan masyarakat.

Namun akan sangat berbeda ketika masyarakat yang melihat Polisi berseragam Naik Motor ngebut atau Seragam Polisi pada saat jam sibuk pulang sekolah justru terlihat bercengkerama di pos polisi bermain HP tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini