Jika Terbukti Bersalah, Izin Holywings Harus Dicabut
Oleh Ali Lubis SH, Praktisi Hukum
TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya promosi minuman Alkohol gratis di setiap hari Kamis untuk yang bernama Muhammad dan Maria di media sosial yang dilakukan oleh pengelola Holywings sangatlah keterlaluan dan meresahkan masyarakat.
Terlebih sebagaimana yang kita ketahui bersama nama Muhammad dan Maria itu sangat identik sekali kaitannya dengan unsur agama tertentu yang di akui di Indonesia.
Karena itu saya mendorong pihak kepolisian untuk menyidik dan mengusut tuntas kasus ini, sebelum menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berdampak luas.
Periksa dan panggil semua pemilik dan bos Holywings untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.
Tentu ada beberapa ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan oleh kepolisian dalam menyidik dan mengusut kasus ini seperti Pasal 156 Jo Pasal 156a KUHPidana dan atau UU ITE pasal 28 ayat 2.
Baca juga: Polda Metro Dalami Laporan soal Promo Miras Holywings, 3 Tim Promosi Sudah Diperiksa
Terlebih saat ini sudah banyak pihak masyarakat, ormas dan lain-lain yang telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila Juga Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penistaan Agama
Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan dan terbukti adanya kelalaian dan kesalahan sebagaimana ketentuan Hukum Pidana dan UU ITE maka saya minta kepihak Terkait untuk mencabut izin usaha dari Holywings tersebut.