News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Desa Mengisi Kemerdekaan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usep Setiawan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden.

Oleh Usep Setiawan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

TRIBUNNEWS.COM - Hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 membawa kita pada pemikiran mengenai pentingnya menempatkan desa sebagai pusat pembangunan nasional di Indonesia. Tulisan ini memusatkan ajakan untuk memperkuat peran perangkat desa mengisi kemerdekaan melalui aksi pembangunan desa.

Perangkat menjadi unsur penting dari birokrasi pemerintahan desa, selain kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Seluruh komponen pemerintahan desa ini bekerja mewujudkan keadilan dan menjalankan pembangunan di pelosok nusantara. Jika kepala desa mempunyai wadah Apdesi, sementara BPD terafiliasi dalam APBPDSI, perangkat desa berkumpul dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Posisi perangkat desa

Desa perlu dibaca sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat. Pengaturan itu berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI dan berada di kabupaten/kota.

Secara khusus, desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya lokal.

Posisi desa bukanlah bawahan kecamatan, sebab kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Desa bukan menjadi bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, A Halim Iskandar, berbincang-bincang dengan petani padi.

Sementara itu, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat bupati/walikota.

Perangkat desa lainnya diangkat oleh kepala desa, berasal dari warga desa sendiri, dan ditetapkan dengan kepala desa. Tak heran, perangkat desa mempunyai tugas mengayomi kepentingan masyarakat.

Perangkat desa yang tersebar di penjuru tanah air menjadi garda terdepan birokrasi pemerintah dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aksi perangkat desa sejatinya sejalan sebagai pahlawan bangsa dan negara Indonesia. Karena, perangkat desa tidak hanya bekerja dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan pemerintah, melainkan juga melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Diyakini, capaian bangsa dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, yang kini sudah berusia 77 tahun, sungguh dipengaruhi kinerja para perangkat desa. Karena itu, perangkat desa perlu dihargai atas peran dan pengorbanan selama melayani warga desa tanpa keluh kesah.

Sejumlah catatan

Ada sejumlah catatan yang perlu dipikirkan dan dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan peran strategis perangkat desa dalam pembangunan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini