News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

18 Tahun DPD RI dan Perwakilan Daerah

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad saat berbicara kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Untuk menjawab sikap skeptis yang saat ini melanda maka melalui momentum 18 tahun ‘kelahiran’ DPD sebagai lembaga perwakilan, DPD dapat segera mengatur dan memprioritaskan langkah-langkah apa saja yang harus diambil kedepannya dalam menjalani perannya sebagai lemabag perwakilan daerah.

Alih-alih memaksimalkan perannya DPD yang sangat minim tersebut, saat ini internal DPD mengalami degradasi dengan berbagai konflik perebutan kursi kepemimpinan. Ini fakta yang membuat DPD seharusnya malu terhadap rakyat dan daerah.  

Sebagai Anggota DPD yang juga menjalankan perannya sebagai Pimpinan MPR, saya berpandangan DPD harus secara konsisten dan konsekuen menentukan langkah politik kelembagaannya.

Pertama, secara eksternal DPD harus dapat terus memperjuangkan dilakukannya perubahan kelima UUD 1945 guna mepertegas kewenangan konstitusional DPD, khususnya kewenangan untuk dapat ikut memutuskan dalam tahap pembahasan rancangan undangundang yang berkaitan dengan daerah.

Dengan demikian kehadiran DPD dalam pembahasan sebuah undang-undang tidak hanya sekedar ‘kosmetik’ semata akan tetapi dapat lebih bermakna sebagai penyeimbang bagi setiap kepentingan politik yang ada. 

Kedua, secara internal DPD dapat terus meningkatkan kapasitas dan kapabiltas kelembagaannya dengan memfokuskan diri untuk menghasilkan produk-produk kelembagaan yang menggambarkan kepentingan daerah dan lepas dari politik praktis yang cenderung bersifat personal. Sebagai lembaga yang dipilih oleh sebuah mekanisme Pemliu maka DPD harus dapat melepaskan diri dari kepentingan personal anggotanya.

DPD harus membuktikan dirinya merupakan lembaga negara milik daerah bukan milik personal yang sarat dengan berbagai kepentingan pribadi. 

Pertanyaannya, mampukah DPD untuk menjalani itu semua. Tentunya asa tersebut masih tetap ada dan harus terus dijaga.

Baca juga: Fadel Muhammad Dukung Mahasiswa Jadi Entrepreneur

Di era demokrasi yang ada saat ini, maka sudah menjadi tugas kita semua untuk terus mengawasi secara bersama-sama pelaksanaan peran dan fungsi setiap lembaga negara agar dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya.

Dalam hal ini, kedepannya DPD dapat terus menjadi lembaga perwakilan yang secara konsisten memperjuangkan setiap jengkal kepentingan daerah.     

Jakarta, 1 Oktober 2022 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini