News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Magister Hukum UBK Ajak Warga Desa Wanaherang Gunung Putri Bogor Tempuh Pendidikan Tanpa Batas Umur

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Magister Hukum UBK Ajak Warga Desa Wanaherang Gunung Putri Bogor Tempuh Pendidikan Tanpa Batas Umur

MAGISTER HUKUM Universitas Bung Karno mengadakan pengabdian masyarakat di desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Minggu kemarin.

Pengabdian Masyarakat merupakan bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena dapat memberikan pembekalan kepada seluruh pengajar agar dapat berkontribusi nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat demikan dikatakan DR. Dewi Iryani S.H., M.H, dalam sambutannya selaku ketua pelaksana pengabdian masyarakat Magister Hukum Universitas Bung Karno.

dr. Haryanto Tangke Allo selaku perwakilan mahasiswa Magister Hukum UBK, mengatakan umur tidak menghalangi kita untuk menempuh pendidikan, dr Haryanto Tangke Allo juga menghimbau serta mengajak warga untuk menempuh pendidikan seperti dicontohkannya kalau dirinya saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di UBK bersama dengan Putrinya.

Pada pengabdian masyarakat ini Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK), menyajikan beberapa makalah yang disampaikan kepada masyarakat desa Wanaherang yang mana ini merupakan langkah edukasi untuk Masyarakat setempat dan diharapkan masyarakat mendapatkan pencerahan dan masukan ilmu yang berguna.

Adapun penyaji makalah diantaranya, DR. Ismail, S.H., M.H selaku Direktur Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno dengan judul 'Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Perspektif Ajaran Bung Karno Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat'.

DR. Dewi Iryani, S.H., M.H selaku Ka prodi Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno dengan judul 'Pernikahan Siri Dalam Pandangan Pancasila'.

DR. Puguh Aji Hari Setiawan, S.H.,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dengan judul "Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Kalangan Generasi Muda Di Indonesia".

DR. Hartana, S.H., M.H Selaku sekretaris Senat Perguruan Tinggi Universitas Bung Karno dengan judul "Pengembangan UMKM Di Masa Pandemi Melalui Optimalisasi Teknologi".

Pengabdian masyarakat ini selain dihadiri masyarakat setempat juga dihadiri oleh Mahasiswa Magister Hukum UBK serta perwakilan dari kantor desa Wanaherang diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan Bapak Yudi dan RT serta RW setempat.

Acara pengabdian masyarakat tersebut berlangsung sangat dinamis serta penuh keakraban, jalannya acara pengabdian masyarakat tersebut dipandu oleh Ir. Petrus Bramandaru, S.H.,M.H, selaku ketua ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Bung Karno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini