Penulis:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Assessment Warga Binaan Pemasyarakatan, Poltekip, Kemenkumham.
I.
Hakim mempersilakan pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendalami kondisi mendiang Brigadir Yosua.
Pendalaman dilakukan guna memastikan benar tidaknya mendiang berkepribadian ganda.
Lantas, bagaimana jika pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa membuktikan bahwa Yosua punya kepribadian ganda?
Dengan asumsi Yosua punya kepribadian ganda, maka Yosua bisa disebut sebagai penyandang disabilitas.
Lengkap sudah. Yosua berstatus sebagai penyandang disabilitas sekaligus--tuduhan Ferdy dan Putri juga--pelaku kekerasan seksual.
Tapi, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi 'hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan (kepada Yosua) sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum', maka mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sanksi pidananya: penjara 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Sayangnya UU Penyandang Disabilitas kita kurang sempurna.
Di sejumlah negara ada ketentuan tambahan. Bahwa, orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi.
Bagaimana prospek Yosua mendapat ganti rugi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
II.
Mari gandengkan status Yosua sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi, bahwa Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan.
Dari sifat yang terakhir itu, bisa dibayangkan Yosua seolah seorang pecandu seks.
Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa, justru kian kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual.
Saya pribadi sudah katakan sejak awal kasus ini, bahwa jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka--mengacu Teori Relasi Kuasa--justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku.
Secara umum korban kekerasan seksual, terlebih berjenis kelamin lelaki, mengalami kesulitan luar biasa untuk mencari pertolongan.
Siapa yang percaya bahwa lelaki bisa menjadi korban kekerasan seksual!
Apalagi kalau pelakunya adalah perempuan.
Apalagi ketika ia berada dalam penguasaan pihak yang menjahatinya. Korban terpaksa diam.
Tapi tanda-tanda penderitaannya justru semakin lama semakin nyata, seiring kesakitan yang juga semakin parah akibat berulang kali mengalami kekerasan yang sama.
Gejalanya ya itu tadi. Mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi.
Nah, dengan indikasi yang semakin kuat bahwa Yosua adalah korban kekerasan seksual, maka mengacu UU TPKS, dia berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.
Silakan polisi investigasi: siapa orang yang dengan begitu biadabnya, memanfaatkan kekuasaannya, telah menjahati Yosua secara seksual?