Belakangan Kabupaten Halmahera Tengah yang juga merupakan daerah sangat strategis menjadi penyanggah perekonomian negara lagi-lagi rekomendasi usulan Gubernur Maluku Utara untuk mengisi masa jabatan Bupati Halmahera Tengah justru nama yang sama sekali tidak diusulkan yang diangkat.
Hal itu dilihat melalui SK yang beredar yang mana dalam SK tersebut tercantum atas nama Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si yang diusulkan namun terkesan pemerintah pusat mempermainkan Gubernur Maluku Utara.
Masa jabatan yang akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022 yang beredar SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6272 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Secara konstitusional justru langkah pemerintah pusat akan mengakibatkan minimnya trush atau kepercayaan publik terhadap gubernur dikarenakan secara nasional kepimpinannya berhasil menjadikan Maluku Utara sebagai kawasan industri dan menjadi daerah cukup berkontribusi untuk bahan baku baterai litium.
Hanya saja usulan gubernur untuk mengawal agenda negara justru kandas dalam hegomoni struktural negara melalui pemerintah pusat lewat dicekalnya dua rekomendasi
Gubernur Maluku Utara Untuk menjadi Penjabat Bupati Morotai dan Penjabat Bupati Halmahera Tengah.
Dari polemik diatas, terkesan fungsi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengalami ketidakharmonisan.
Kondisi tersebut akan sangat mempengaruhi masa depan daerah dalam meningkatkan stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Padahal dari segala polemik tentang penjabat kepala daerah secara konstitusional adalah spirit otonomi daerah dengan tujuan pemenuhan fungsi negara pada aspek keadilan dan pemerataan ekonomi.
Sehingga dalam perkembangannya otonomi daerah justru hanya menjadi ruang untuk menghidupkan Kembali sentralisme dan oligarki pemerintah pusat terhadap daerah.