News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Larangan Impor Pakaian Bekas

Untung Rugi Larangan Impor Pakaian Bekas Berdasar Data Kemenkop UKM

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pedagang menjajakan pakaian bekas di satu sudut Kampung Bali, Tanahabang, Jakarta Pusat

Oleh Oktaviansyah N.S *)

PADA tanggal 7 Febuari 2023 kementrian Koperasi dan UMKM mengeluarkan rilis resmi yang berisi jumlah UMKM se Indonesia yang total berjumlah 8,71 juta unit usaha.

Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2023 Teten selaku menteri Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual baju bekas impor.

Tanggal 20 Maret 2023 Menkop UKM Teten Masduki menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis Pakaian Jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang. Dari pernyataan Teten tersebut maka rata rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang.

Baca juga: Besok, Mendag Zulhas Bakal Kembali Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 80 Miliar

Dengan demikian dari rangkaian angka angka yang disampaikan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM melalui rilis resmi maupun pernyataan Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa :

1. Jika pakaian bekas Impor tidak ditutup maka akan mengancam 591.390 UMKM (yang menjual *Pakaian Jadi) dan berdampak pada 1,09 juta orang.

2. Jika import pakaian bekas di tutup maka akan berdampak pada 12 persen - 15% dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM (yang menjual pakaian bekas import). Jika rata rata tiap UMKM mempekerjakan 1,84 orang maka bisa di simpulkan bahwa ketika penjualan baju bekas impor ditutup akan berdampak pada 1.923.168 hingga 2.403.960 tenaga kerja.

Kesimpulan akhir dari semua angka angka versi Kementrian Koperasi dan UMKM sesungguhnya membuktikan bahwa pelarangan baju bekas import ternyata mengorbankan Rakyat 2 hingga 2,5 kali lipat dampak nya jauh lebih buruk bagi UMKM.

*) Oktaviansyah N.S  adalah Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini