Oleh Dr. KRMT Roy Suryo
Pemerhati Telematika, AI, dan Multimedia Independen
TRIBUNNEWS.COM - Bak Petir di siang bolong dirasakan KPU Rabu (3/4/202424) siang.
Berdasarkan Keputusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagaimana yang diinformasikan secara langsung Pihak Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Ted Hilbert, KIP telah mencabut SK KPU Nomor 349 Tahun 2024 (yang sebelumnya ditulis No 345/2024) sehingga tidak mendapat "Hak Pengecualian" lagi atas UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Putusan Sidang KIP ini tentunya akan semakin mewarnai "Perang Bintang" yang sedang terjadi juga di Mahkamah Konstitusi (MK), bilamana sebelumnya para ahli IT dari pihak 01 dan 03, masing-masing Yudi Prayudi, Dr Leony Lidya, dan Ir Hairul Anas, sudah dengan sangat baik memaparkan kebobrokan Sistem IT KPU termasuk dengan SIREKAP kemarin.
Dilawan hari ini oleh mereka-mereka yang diajukan sebagai "Ahli IT" oleh Pihak 02, yakni Prof Marsudi Kisworo, Yudistira Dwi Wardana, dan Andre Putra Hermawan selaku saksi dari ASN KPU.
Saya menyebut para ahli dan saksi dari pihak 02 dengan tanda kutip karena dalam persidangan terbuka di MK hari ini, mereka sendiri bahkan meragukan bahwa KPU PD (Percaya Diri) dengan Program SIREKAP, bahkan salah satu di antaranya secara jelas-jelas malah mengatakan bahwa Program SIREKAP ini boleh-boleh saja dihentikan dan dihapus atau dihilangkan setelah Perhitungan Manual berjenjang selesai dilakukan.
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan YAKIN Terhadap KPU, Minta Data DPT dan Informasi Infrastruktur IT Pemilu 2024
Sebuah pernyataan yang absurd dan sangat tidak berdasar, mengingat SIREKAP sudah memboroskan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat miliaran dan terbukti malah membuat keonaran.
Memang ironis yang disampaikan para "Ahli" dari pihak 02 hari ini, karena mereka-mereka berani tampil dan mempertaruhkan keilmuannya demi membela sebuah sistem yang jelas-jelas telah membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat bernama SIREKAP tersebut.
Bahkan sang Profesor di antaranya dengan entengnya mengatakan hal tersebut hanyalah "kesalahan Teknis" semata tanpa melihat detail bahwa kesalahan tersebut sangat tidak mungkin secara logic dilakukan mesin tanpa "arahan" (baca: pemrograman) dari manusia. Dia menyebut OCR dan OMR memang sering salah, aneh bin ajaib.
Profesor tersebut bahkan menemukan fakta bahwa program SIREKAP dapat didownload dengan mudah melalui APK-mirror, tempat dimana banyak program bajakan yang populer digunakan para pengguna HP di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga: Saksi Pihak KPU di Sidang MK Sebut Sirekap Sudah Diverifikasi Google: Kami Percaya-percaya Saja
Temuan ini jika benar maka harusnya diperiksa MK bahkan Kepolisian atau pihak yang berwajib, karena berarti bahwa program yang digunakan tidak semuanya resmi berasal dari Apps resmi yang disediakan KPU, melainkan di tempat-tempat yang tidak jelas dan sangat diragukan kredibilitasnya.
Hal ini sangat berbanding 180° dengan temuan Ahli yang dihadirkan Tim 03 sehari sebelumnya, Ir Hairul Anas, CEO Robot Biru yg melakukan monitoring dengan durasi 15 menit sekali di SIREKAP begitu mengetahui ada Anomali.
Dia bahkan telah menemukan 443 ribu perubahan dari data TPS yang ada, jauh berbeda dari Pengakuan Ketua KPU saudara HA pada akhir Februari silam (sejumlah 154.541 TPS, yang itupun sudah sebesar 18 persen lebih dari total 823.226 TPS diseluruh Indonesia), sungguh merupakan angka yang sangat tidak akurat bagi sebuah sistem Pemilu.
Ahli dari Tim 01, Yudi Prayudi dua hari sebelumnya (Senin, 01/04/24) bahkan juga sudah menyampaikan temuan Fakta bahwa SIREKAP meiliki selisih angka Puluhan juta yg tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memiliki Algoritma yang diprogram utk "mengunci" perolehan Angka suara Paslon tertentu semenjak Awal perhitungan suara dan sampai hasil akhir perhitungan manual berjenjang tidak pernah berubah dari prosentase 24%-58%-17%.
Inilah yang bahkan disebut oleh Kuasa Hukum 01 sebagai "SIREKAP sebagai Alat Bantu Kecurangan Pemilu".