News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Said Didu dan Puisi "Peringatan" Widji Thukul

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024

SITUASI mencekam yang digambarkan Widji Thukul (1963-1997) dalam puisinya, "Peringatan" (1986), 28 tahun lalu ternyata kembali terjadi hari ini.

Saat Said Didu diperiksa polisi gegara melancarkan kritik atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kota Tangerang, Banten.

Said Didu, bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), diperiksa Polresta Tangerang selama 7 jam, Selasa (19/11/2024).

Namun status Said Didu masih sebatas saksi. 

Said yang kini mengambil "Jalan Ninja" sebagai oposan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Said dilaporkan atas dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian.

Menurut Maskota, tindakan dan perlakuan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelum dilaporkan, Said menyoroti rendahnya nilai ganti rugi atas tanah rakyat yang masuk kawasan PSN PIK 2.

Said menyebut nilai ganti rugi tanah rakyat hanya Rp25.000, Rp35.000 dan Rp 50.000 per meter persegi. Padahal negara pernah melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi Rp250.000 per meter persegi. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024), Said menuturkan kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat.

Selain menemukan nilai ganti rugi yang rendah, kata Said, nilai jual objek pajak di PSN PIK 2 diturunkan dari Rp150.000 menjadi Rp48.000 per meter persegi. 

Said juga menyebut, PSN PIK 2 tidak mempunyai batas wilayah yang luas. Namun luas wilayahnya terus bertambah yang semula 1.700 hektare, menjadi 2.800 hektare, lalu 35.000 hektare.

Di samping itu, katanya, cakupan PIK PSN 2 ikut meluas yang awalnya hanya dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga, menjadi sembilan kecamatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini