News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Benarkah Dokter Priguna Mengidap Gangguan Somnofilia?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS RUDAPAKSA - (Kiri) Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan (Kanan) Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS. Sang dokter disebut mempunyai gangguan Somnofilia. Benarkah demikian?

Oleh: Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik

TRIBUNNERS - Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.

Belakangan, dia disebut mempunyai gangguan Somnofilia. Benarkah demikian?

Coba tanya ke Priguna atau katakanlah P, pada momen apa dia pertama kali tertarik secara seksual pada target? Dia pertama kali bernafsu pada target ketika target sedang melakukan apa? 

Somnofilia mirip dengan nekrofilia, yakni keterangsangan seksual pada manusia yang tengah berada dalam kondisi pasif atau tidak sadar. 

Nekrofilia, pada mayat. Somnofilia, pada orang bernyawa. 

Benarkah P adalah pengidap somnofilia? 

Beritanya, dia mengelabui targetnya ketika target dalam keadaan sadar. 

Lalu, menggunakan cara kekerasan berupa bius. Setelah target berada dalam kondisi pasif, yakni kehilangan kesadaran, barulah P setubuhi dia. 

Alur perilaku sedemikian rupa menunjukkan bahwa P sudah mengincar target, artinya sudah mengalami keterangsangan seksual, ketika si target berada dalam keadaan sadar. 

Dengan kata lain, keterangsangan seksual P mirip dengan orang kebanyakan. 

Kondisi pasif (tidak sadar) si target bukanlah sesuatu yang membuat P terangsang. 

Kondisi tidak sadar si target merupakan kondisi yang P ciptakan dengan cara kekerasan (paksaan)  agar dia dapat memenuhi nafsu seksualnya tanpa perlawanan sama sekali dari targetnya. 

Menggunakan kekerasan agar target bisa disetubuhi tanpa perlawaan, itu modus biasa dalam perkosaan. Perkosaan yang brutal dilancarkan bahkan dengan membuat target pingsan terlebih dahulu. 

Jadi, mengapa polisi malah berfokus pada perdebatan tentang ketertarikan seksual si P? Polisi, selaku otoritas penegakan hukum, seharusnya berkonsentrasi pada 1) tidak adanya persetujuan (consent) dari orang-orang yang P setubuhi, dan 2) pada penggunaan kekerasan yang P jadikan sebagai modusnya. Di situlah letak kerja hukumnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini