News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

ID Istana yang Dicabut dan Dikembalikan: Alarm bagi Kebebasan Pers di Era Prabowo

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROY SURYO - Pengembalian ID Istana Diana Valencia jadi titik balik penting kebebasan pers pasca insiden pencabutan oleh BPMI.

Meskipun UU Pers tidak secara khusus mengatur akses ke istana, ada undang-undang lain terkait keterbukaan informasi publik, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik (termasuk lembaga negara) menyediakan akses informasi kepada masyarakat selama bukan informasi yang dikecualikan. (Catatan: ini bukan UU Pers tetapi sering menjadi basis tuntutan keterbukaan).

Dalam praktiknya, hubungan antara pers dan istana harus mempertimbangkan prinsip transparansi dan kebebasan pers. Istana sebagai lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses kepada pers, selama prosedur protokol dijalankan.

Dalam insiden pencabutan ID Pers Diana, BPMI menyampaikan permohonan maaf dan mengembalikan ID Pers, dengan alasan bahwa tindakan tersebut “di luar konteks agenda” dan bahwa istana menghormati azas keterbukaan dan kebebasan pers menurut UU Pers.

Dewan Pers dan organisasi pers meminta agar kasus seperti ini tidak terulang dan menegaskan bahwa akses pers tidak boleh dihambat sewenang-wenang, berpegang pada UU Pers. 

Kesimpulannya, UU Pers No 40 tahun 1999 telah menjadi payung hukum dasar yang melindungi tugas pers dari hambatan, dan mekanisme akses ke istana (seperti ID Pers Istana) harus dijalankan sesuai prosedur yang adil dan transparan agar tidak melanggar prinsip kebebasan pers.

Trias Politica saat ini (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) telah berkembang menjadi Tetras Politica dengan kehadiran Media sebagai Pilar keempat demokrasi, hal ini secara panjang lebar sudah saya tuliskan dalam Buku "Jokowi's White Paper" yang kini audah beredar luas dan dapat dimiliki secara bebas melalui berbagai Reseller resmi yang tersedia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini