News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Zakat Harus Jadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEMBERIAN ZAKAT - Zakat adalah pilar syariat dan ekonomi umat. Menuju Indonesia Emas 2045, zakat harus dikelola amanah, produktif, dan transparan.

Prof. Dr. H. Deding Ishak  

Politikus Indonesia kelahiran Bandung, Jawa Barat 

Putra ulama kondang Jawa Barat, KH R Totoh Abdul Fatah Ghazali dengan istrinya Hj. Siti Mariyam. 

Anggota DPR / MPR RI (2014 - 2019) 

Riwayat Pendidikan 

IAIN Sunan Gunung Djati Bandung 

Manajemen STIE Jakarta  

Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran Bandung  

Tempat dan Tanggal Lahir 

Bandung, Jawa Barat, Indonesia, 4 Juni 1962 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat harus menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.  

Sebagai kewajiban syar’i yang berdampak sosial dan ekonomi, zakat mampu memperkuat keadilan, memberdayakan umat, dan mendorong kemakmuran bangsa secara berkelanjutan. 

Salah satu hal penting adalah menjadikan zakat sebagai pilar utama dalam memakmurkan bangsa. 

Saya tidak hanya berbicara tentang membangun umat Islam, tetapi juga membangun bangsa.  

Sebab, jika kita berusaha memperbaiki, menyelamatkan, dan memajukan umat Islam Indonesia, maka pada hakikatnya kita sedang memajukan bangsa Indonesia. 

Dalam pengelolaan zakat, kita harus aman secara syar’i, yang berarti representatif terhadap ulama, ahli fikih, dan para ahli lainnya.  

Sejak berdirinya BAZNAS pada tahun 1991, pengelolaan zakat berjalan seiring dinamika politik dan kebijakan parlemen. 

Namun semangatnya tetap sama: menjadikan zakat sebagai pilar utama untuk memakmurkan dan menyejahterakan bangsa. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memang belum sepenuhnya sempurna dan masih memiliki kekurangan.  

Salah satu kekurangannya adalah belum sepenuhnya menghadirkan “suasana kebatinan hukum Islam” dalam pelaksanaan hukum perdata Islam.  

Meski demikian, kita patut bersyukur karena kini Indonesia telah memiliki UU Perbankan Syariah, yang dulu hanya dianggap mimpi namun kini menjadi kenyataan. 

Sebelum UU 23/2011, kita telah memiliki UU Zakat Tahun 1999. Kini, kita harus berani menegaskan: tegakkan syariat Islam, karena tidak ada yang salah dengan itu.  

Kita tidak perlu bernostalgia pada Piagam Jakarta, tetapi perlu melahirkan program dan kebijakan yang benar-benar melaksanakan nilai-nilai Islam bagi umat, termasuk dalam hal zakat dan wakaf. 

Dari sisi legislasi, kita patut bersyukur bahwa di Indonesia, ajaran Islam dapat dijalankan dengan leluasa. Pemerintah juga memberikan kebijakan yang kondusif bagi perkembangan umat Islam.  

Pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam yang dianut oleh umat Islam Indonesia. 

Zakat untuk Indonesia Emas 2045 

Kontribusi zakat sangat penting dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dalam lima tahun ke depan, arah kebijakan zakat harus selaras dengan Hasta Cita Pemerintahan Prabowo.  

Zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan lainnya adalah pilar utama pembangunan ekonomi umat, selain pajak.  

Selama ini, zakat seolah dijauhkan dari sistem ekonomi nasional, padahal Al-Qur’an dengan jelas membedakan zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban syar’i yang memiliki nilai spiritual dan sosial. 

Ada ayat yang menegaskan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, sehingga amil zakat berkewajiban mengambil dan menyalurkan zakat secara adil dan produktif. 

Dua Pilar Pengelolaan Zakat
Terdapat dua persoalan besar dalam pengelolaan zakat: 

1. Pilar penghimpunan zakat  

Berdasarkan catatan BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun, namun masih banyak yang belum tergali. 

2. Pilar pendayagunaan dan pendistribusian zakat  

Penyaluran harus efektif, transparan, dan memberi dampak pemberdayaan ekonomi. Pengelolaan zakat adalah soal kepercayaan (trust).  

Karena itu, dalam seleksi pimpinan BAZNAS bulan Oktober mendatang, delapan orang yang terpilih harus memperhatikan berbagai pandangan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan, agar kedua pilar utama tersebut dapat berjalan lebih baik. 

Kami juga memberikan apresiasi atas capaian para komisioner BAZNAS sebelumnya dan Kementerian Agama yang telah terlibat dalam koordinasi. BAZNAS merupakan badan pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. 

Sinergi Nasional dan Transparansi 

Dalam upaya pemberantasan kemiskinan, BAZNAS bersama stakeholder dan kementerian terkait harus menyusun program nasional dan roadmap zakat.  

Delapan pimpinan BAZNAS ke depan perlu merumuskan satu data zakat nasional, dengan sumber data mustahik yang terintegrasi dari berbagai lembaga. 

Ke depan, BAZNAS juga harus berkolaborasi dengan BUMN, pemerintah daerah, dan jaringan masjid untuk memastikan zakat dihimpun dari orang-orang yang memiliki kewajiban syar’i.

Masih banyak dana zakat yang belum ditunaikan. Ini harus menjadi perhatian serius, karena di sisi lain, masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan bantuan. 

Kolaborasi BAZNAS dengan media dan lembaga mitra juga penting. Melalui forum evaluasi rutin setiap bulan, dapat dibahas perkembangan penghimpunan, distribusi, serta tantangan di lapangan. 

Zakat dan Pajak Berjalan Seiring 

Zakat dan pajak dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. Pembayaran zakat dapat menjadi pengurang beban pajak, sehingga mendorong optimalisasi potensi zakat nasional.  

Banyak konglomerat dan perusahaan yang kini mulai sadar untuk membayar zakat. Sinergi antara zakat dan pajak akan mendukung pencapaian tujuan nasional menuju Indonesia yang adil, makmur, dan berkah. 

Selain itu, penting dilakukan transformasi mustahik menjadi muzakki. Zakat konsumtif harus dikurangi, dan zakat produktif harus diperluas dengan pendampingan terstruktur berbasis potensi lokal. 

Contohnya di Banten, telah dibangun komunitas mustahik pengrajin emping yang mendapatkan pelatihan advokasi, pemasaran, dan pendampingan. Ini menunjukkan perubahan paradigma dari zakat konsumtif ke zakat produktif yang berkelanjutan. 

Akuntabilitas dan Digitalisasi 

Sebagai badan pemerintah, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap transparan dan akuntabel.  

Pengelolaan zakat harus didukung dengan digitalisasi sistem, agar muzakki dapat memantau langsung ke mana zakat mereka disalurkan dan melihat laporan secara real time. 

Secara kelembagaan, BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus menjadi lembaga umat yang terpercaya dan transparan.  

Ada dua jenis dana yang dikelola, yakni dana zakat masyarakat dan dana dari APBN, dan keduanya harus dipertanggungjawabkan sesuai prinsip good governance. 

Kita berharap BAZNAS dapat menjadi mitra pemerintah yang kuat dan dicintai masyarakat, lembaga yang amanah, transparan, dan menjadi tumpuan kepercayaan umat. 

Ingat zakat, ingat BAZNAS, karena dari zakat, kita membangun keberkahan dan kemandirian bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini