Realitas ini hampir pasti mendorong upaya pengembalian modal politik setelah menjabat. Politik uang pun tumbuh subur, bukan semata akibat kelalaian individu, tetapi sebagai konsekuensi sistem politik yang berbiaya tinggi.
Setiap Pilkada selalu diiringi laporan politik uang dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, sembako, hingga transaksi digital yang sulit dilacak.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini berlangsung dalam iklim sosial yang relatif permisif. Di banyak daerah, politik uang dianggap lazim, bukan pelanggaran serius. Akibatnya, demokrasi elektoral tereduksi menjadi mekanisme jual beli kekuasaan.
Dampak Pilkada langsung juga terlihat pada birokrasi. Sepanjang Pemilu 2024, tercatat 417 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, dengan 54,9 persen terbukti. Polanya jelas: 54,4 persen dipicu intervensi petahana untuk mempertahankan kekuasaan, sementara 27,3 persen berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi birokrasi.
Aparatur yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Ujung dari rantai persoalan ini adalah maraknya korupsi kepala daerah. Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian negara akibat korupsi pejabat daerah mencapai Rp238,14 triliun. Hingga 2018, tercatat 348 kepala daerah hasil Pilkada dijatuhi putusan hukum tetap terkait korupsi.
Pola ini berulang: biaya politik ekstrem memicu politik balas jasa, dan politik balas jasa berakhir pada korupsi kebijakan dan anggaran.
Jika dirangkai secara sistematis, relasi sebab-akibatnya terlihat jelas. Pilkada langsung yang mahal mendorong eskalasi biaya politik; biaya politik ekstrem melahirkan politik uang; politik uang menciptakan relasi kekuasaan transaksional; dan relasi transaksional berujung pada korupsi serta kerusakan birokrasi. Ini bukan anomali, tetapi pola struktural yang konsisten.
Dalam perspektif presidensial, kondisi ini melemahkan konsolidasi pemerintahan. Kepala daerah yang tersandera kepentingan elektoral dan risiko hukum sulit diajak menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat. Fragmentasi kepentingan meningkat, stabilitas kebijakan terganggu, dan kapasitas negara menurun.
Ke depan, evaluasi Pilkada harus ditempatkan dalam agenda besar penguatan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar perdebatan prosedural.
Revisi Undang-Undang Pemilu harus didasarkan pada fakta empiris: tingginya biaya politik, meluasnya politik uang, rapuhnya netralitas birokrasi, dan maraknya korupsi kepala daerah. Tanpa koreksi desain, Pilkada berpotensi mereproduksi persoalan yang sama dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam kerangka presidensial, penataan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa menjadi opsi kebijakan untuk menekan biaya politik, mempersempit ruang transaksi elektoral massal, serta memperkuat konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.
Mekanisme ini harus disertai penguatan akuntabilitas DPRD, transparansi proses pemilihan, dan pengawasan publik yang ketat agar tidak memindahkan masalah ke ruang tertutup elite semata.
Akhirnya, tujuan utama demokrasi bukan hanya menyediakan prosedur yang mahal dan hiruk-pikuk, tetapi menghasilkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Jika evaluasi menunjukkan Pilkada langsung lebih banyak menimbulkan distorsi daripada manfaat, keberanian menata ulang mekanismenya adalah bentuk tanggung jawab demokrasi. Reformasi Pilkada berarti menjaga substansi demokrasi sekaligus memperkuat daya kerja sistem presidensial Indonesia.
Baca tanpa iklan